Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menuduh Zina (Qadzaf)

12 Mei 2022   22:43 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:47 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. (081383724254)

Saya tidak terlalu peduli dengan berita-berita infotaiment dan gossip-gosip di tv. Termasuk perseteruan antara dua Kakek, mengenai hak wali dan hak asuh cucunya. Saya menilai itu bagian dari hiburan dan akan selesai dengan sendirinya kelak.

Sampai pada suatu waktu, Saya mendengar secara tidak sengaja dalam suatu tayangan di instagram, semacam klip ya, yang pada intinya ada pernyataan dari salah satu Kakek itu yang menyatakan bahwa anaknya sudah hamil dulu sehingga, dirinya kemudian mengizinkan anaknya itu untuk menikah.

Saya terhenyak dan kaget karena : pertama, yang dikatakan hamil dulu itu adalah anaknya sendiri, kedua hamil duluan secara harfiah bermakna hamil sebelum nikah atau hamil sebelum nikah resmi secara agama. Meskipun, kata-kata itu terdengar sepele namun mengandung konsekwensi yang sangat serius. Baik dalam hukum positif dan hukum Islam.

Menuduh Zina 

Menyatakan seseorang hamil diluar nikah, merupakan pernyataan serius yang bisa jadi orang yang berkaitan dengan orang yang hamil atau anak yang dilahirkan bisa melakukan upaya hukum, karena merasa tercemarkan nama baiknya.

Apalagi jika ternyata memang secara kasat mata ada suami dari perempuan itu atau Ayah dari Si Anak. Laporan nya bisa macam-macam. Bisa Fitnah dan  pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP . Jika masuk dalam kualitifkasi melalui media online bisa di juncto-kan dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

Dalam konteks hukum Islam, orang yang menuduh zina diwajibkan untuk membuktikkannya. Pembuktiannya juga tidak mudah, bahkan terkesan mustahil. 

Menurut pendapat Syech Abdul Adzim Badawi dalam kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz, orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan dengan 4 orang saksi laki-laki, yang dewasa, cakap, tidak gila. 

Dan yang terpenting adalah 4 orang laki tersebut, melihat dengan jelas perbuatan zina itu dengan kedua mata mereka yaitu melihat masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita sebagaimana melihat sebuah timba yang masuk ke dalam sumur. Ditegaskan bunyi pendapatnya adalah sebagai berikut :

, ,

"Jika bersaksi empat orang muslim merdeka dan adil bahwasanya mereka melihat kemaluan laki-laki masuk pada kemaluan wanita seperti celak masuk ke tempat celak dan seperti ember masuk ke sumur, maka laki-laki dan wanita tersebut dirajam"

Dalam sejarah Islam, menurut pengetahuan penulis yang sempit ini, hampir tidak ada pembuktian macam seperti itu terpenuhi. Dalam praktik, jika ada perbuatan mesum, orang mungkin hanya akan melihat bayangan samar-sama antara seorang pria dan wanita, atau hanya melihat punggungnya atau hanya melihat wajah sekilas, atau hanya melihat bagian tubuh tertentu. 

Kecil sekali kemungkinan melihat timba masuk ke dalam sumur itu tadi. Karena pasti orang yang melakukan itu ditempat sepi, gelap, redup pencahayaan, jauh dari keramaian sehingga sulit sekali diketahui oleh orang banyak.

Belakangan, kami baru memahami bahwa jika benar 4 saksi itu melihat "timba" masuk ke dalam "sumur" maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dipertontonkan ke khalayak ramai. 

Jika hal itu terbukti maka terpenuhi unsur zina dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya, jika tidak terbukti maka yang menuduh zina, terkenan hukuman atas perbuatan qadzaf. 

Qadzaf memiliki makna melakukan tuduhan berzina. Sebagaimana disebutkan, dalam kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz  "Qadzaf adalah tuduhan berzina, yaitu seseorang mengatakan, "Wahai pezina," atau lafazh lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang lain".

Kembali pada cerita Kakek-kakek yang mengatakan anaknya hamil duluan. Meskipun, tidak secara tegas menyatakan menuduh zina. Secara tidak langsung itu masuk dalam klasifikasi yang disebutkan dalam kitab tersebut diatas.

Hati-hati berucap. Hati-hati berkata-kata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun