Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas peneliti ingin mengkaji dan melakukan penelitian sehingga akan memberikan kejelasan tentang alasan masyarakat tentang pembagian harta yang dilakukan sebelum pewaris meninggal, bagaimana proses pembagiannya dan bagaimana dampaknya, khususnya pembagian waris yang dilakukan di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dari segi Sosiologi Hukum Islam, oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi).
BAB II TINJAUAN UMUM HUKUM WARIS, HIBAH, WASIAT, DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Pada bab ini penulis menguraikan tentang tinjauan umum waris, tinjauan umum hibah, tinjauan umum wasiat, dan sosiologi hukum islam.Â
Yang pertama penulis menulis tentang waris. Seperti pengertian, dasar hukum, rukum dan syarat waris, asas-asas kewarisan islam, sebab-sebab kewarisan islam, serta golongan waris dan bagiannya.Â
Kedua, Penulis menguraikan tentang hibah dengan menjelaskan pengertiannya sebagai pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan. Dasar hukum hibah berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan konsensus ulama. Rukun hibah meliputi pemberi, penerima, barang yang dihibahkan, dan ijab kabul. Syaratnya adalah keabsahan pihak yang bertransaksi dan keberadaan barang yang jelas. Macam-macam hibah termasuk hibah mutlak (tanpa syarat), hibah bersyarat, dan hibah ruqba (berlaku sampai salah satu pihak meninggal). Penulis berharap pembaca memahami hibah secara komprehensif sesuai ajaran islam.Â
Ketiga, penulis membahas tentang saad az-zariaah. Penulis menguraikannya  dengan menguraikan pengertiannya sebagai tindakan atau kebijakan yang netral tetapi dapat membawa pada perbuatan terlarang menurut syariat. Dasar hukumnya berakar pada prinsip pencegahan kemudaratan, berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama. Objek Saad Az-Zariaah mencakup tindakan-tindakan yang, meskipun pada dasarnya dibolehkan, bisa menjadi terlarang jika mengarah pada kerusakan atau kemaksiatan, seperti larangan menjual senjata pada masa kerusuhan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Ke empat, penulis membahas tentang sosiologi hukum islamSosiologi hukum Islam adalah studi tentang interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup penerapan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari dan adaptasinya terhadap perubahan sosial. Aspek-aspeknya meliputi norma syariah, institusi penegak hukum, perilaku masyarakat, serta peran ulama dan pengadilan. Kaidah-kaidah utama dalam sosiologi hukum Islam adalah keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Penulis berharap pembaca memahami sosiologi hukum Islam secara komprehensif dan relevan.
BAB III GAMBARAN UMUM DESA DESA LEGOWETAN DAN PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL
Deskripsi Data Penelitian ini berisi tentang gambaran data umum yang berkaitan dengan Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan gambaran umum objek penelitian atau proses pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.Â
Di bab ini penulis membahas tentang gambaran umum umum desa legowetan yang meliputi, letak geografis, kependudukan desa, sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta struktur ornanisasi pemerintahan desa. Selain itu penulis juga membahas tentang pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Di sini peneliti akan menjelaskan hasil wawancara dengan informan, yaitu mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat tentang waris, apa alasan pewaris membagikan hartanya sebelum meninggal, bagaimana proses atau cara pembagianya samapi bagaimana hasil dari pembagiannya, dan apa dampak yang muncul bagi pewaris dan ahli waris.
Disini penulis menggambarkan dengan jelas pemahaman masyarakat Dusun Boto, Desa Legowetan, terkait praktik pembagian harta sebelum meninggal. Pemahaman mereka tentang warisan terutama terkait dengan memberikan harta benda kepada anak-anak mereka, tanpa memperhatikan perbedaan antara warisan, hibah, hadiah, atau wasiat. Mereka cenderung menggunakan istilah "mewariskan" untuk semua bentuk pemberian harta, tanpa memahami aturan atau batasan yang diatur dalam Islam, seperti batas maksimal sepertiga dari hartanya untuk hibah.Â