Review skripsiÂ
"Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Buto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kapupaten Ngawi)"Â karya Putri Wulandari, mahasiswi angkatan 2019 UIN Raden Mas Said Surakarta.
A. PENDAHULUANÂ
Praktik pembagian warisan biasanya terjadi setelah kematian pewaris, sesuai dengan hukum waris yang mengatur peralihan harta ke ahli waris. Namun, di beberapa masyarakat, terutama di Dusun Boto Desa Legowetan, pembagian harta sering dilakukan sebelum kematian. Ini menjadi kebiasaan yang berakar dalam budaya dan hukum adat Indonesia. Hukum Islam menetapkan aturan pembagian warisan, dijelaskan dalam Al-Qur'an, yang memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan. Proses perpindahan harta warisan melibatkan pewaris, ahli waris, dan harta warisan itu sendiri. Meskipun pembagian sebelum kematian pewaris dapat dianggap sebagai praktik yang meminimalisir konflik antara ahli waris, kenyataannya tidak selalu berjalan mulus. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara ahli waris dan bahkan mengakibatkan masalah sosial, seperti terlantarnya orang tua yang tidak mendapat perawatan. Penelitian dilakukan untuk memahami lebih lanjut fenomena ini di Dusun Boto Desa Legowetan, dengan fokus pada proses pembagian, dampaknya, dan perspektif hukum Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik ini dari sudut pandang sosial dan hukum islam.Â
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Saya  tertarik memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi)"ini karena mengangkat topik yang relevan dan penting dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan praktik pembagian warisan sebelum kematian waris.Â
C. PEMBAHASAN
Di dalam skripsi yang berjudul "DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN BOTO DESA LEGOWETAN KECAMATAN BRINFIN KABUPATEN NGAWI)" ini penulis menuliskan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang dari masalah tersebut yaitu pembagian harta sebelum pewaris meninggal yang sudah menjadi kebiasaan  sebagian masyarakat Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, terutama orang tua yang memiliki anak lebih dari
satu. Sedangkan menurut agama islam itu sendiri waktu pelaksanaan pembagian harta waris yaitu sesudah pewaris wafat. Pelaksanaan pembagian harta waris dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal, mereka menganggap pembagian harta tersebut sebagai warisan yang diberikan oleh orang tuanya, karena memang pada dasarnya hal ini merupakan suatu kebiasaan orang tua dahulu dalam membagikan warisan. Jadi sudah menjadi kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sampai saat ini. Jumlah masyarakat di Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi yang melakukan pembagian harta jika dilihat pertahunnya yaitu ada sekitar 80 orang yang membagi harta waris dalam satu desa. Kemudian sekitar 70 persen atau kurang lebih 55 orang atau pewaris membagikan harta sebelum pewaris meninggal. Disini peneliti akan melakukan penelitian di salah satu dusun yang ada di Desa Legowetan yaitu Dusun Boto dengan mewawancarai 7 pewaris yang masih hidup dengan proses pembagiaan yang berbeda-beda. Peneliti memilih lokasi tersebut karena peneliti berasal dari wilayah tersebut sehingga cukup mengetahui tentang bagaimana proses pembagian harta sebelum pewaris meniggal yang itu menjadi tujuan penelitian.Â
Proses pembagiannya juga bermacam-macam, ada yang hanya pewaris dan anak-anaknya atau ahli waris bermusyawarah saja dalam menentukan bagian-bagiannya dengan disaksikan oleh keluarga lainnya. Ada yang langsung pewaris sendiri yang menentukan tanpa meminta pendapat siapapun, mereka ada yang membagi sama rata dan tidak. Ada juga yang mengundang perangkat desa setempat untuk menyaksikan pembagianya. Sebenarnya tujuan utama orang tua atau pewaris dalam membagikan harta di saat masih hidup agar orang tua merasa tenang dan nantinya setelah orang tua meninggal dapat meminimalisir terjadinya konflik antara ahli warisnya dalam membagikan harta waris, sehingga tetap terjalinya silaturahmi antara hli warisnya dan bisa hidup rukun. Tapi pada kenyataannya tidak semua sesuai dengan harapan pewaris. Jadi dalam pembagian seperti ini terkadang juga menimbulkan masalah, ada sebagian dari ahli waris yang menerima seberapapun bagiannya, ada juga ahli waris tidak terima dengan bagiannya. Sehingga akhirnya menimbulkan dampak bahkan sampai orang tuanya terlantar tidak ada yang mau merawat.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas peneliti ingin mengkaji dan melakukan penelitian sehingga akan memberikan kejelasan tentang alasan masyarakat tentang pembagian harta yang dilakukan sebelum pewaris meninggal, bagaimana proses pembagiannya dan bagaimana dampaknya, khususnya pembagian waris yang dilakukan di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dari segi Sosiologi Hukum Islam, oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi).
BAB II TINJAUAN UMUM HUKUM WARIS, HIBAH, WASIAT, DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Pada bab ini penulis menguraikan tentang tinjauan umum waris, tinjauan umum hibah, tinjauan umum wasiat, dan sosiologi hukum islam.Â
Yang pertama penulis menulis tentang waris. Seperti pengertian, dasar hukum, rukum dan syarat waris, asas-asas kewarisan islam, sebab-sebab kewarisan islam, serta golongan waris dan bagiannya.Â
Kedua, Penulis menguraikan tentang hibah dengan menjelaskan pengertiannya sebagai pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan. Dasar hukum hibah berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan konsensus ulama. Rukun hibah meliputi pemberi, penerima, barang yang dihibahkan, dan ijab kabul. Syaratnya adalah keabsahan pihak yang bertransaksi dan keberadaan barang yang jelas. Macam-macam hibah termasuk hibah mutlak (tanpa syarat), hibah bersyarat, dan hibah ruqba (berlaku sampai salah satu pihak meninggal). Penulis berharap pembaca memahami hibah secara komprehensif sesuai ajaran islam.Â
Ketiga, penulis membahas tentang saad az-zariaah. Penulis menguraikannya  dengan menguraikan pengertiannya sebagai tindakan atau kebijakan yang netral tetapi dapat membawa pada perbuatan terlarang menurut syariat. Dasar hukumnya berakar pada prinsip pencegahan kemudaratan, berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama. Objek Saad Az-Zariaah mencakup tindakan-tindakan yang, meskipun pada dasarnya dibolehkan, bisa menjadi terlarang jika mengarah pada kerusakan atau kemaksiatan, seperti larangan menjual senjata pada masa kerusuhan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Ke empat, penulis membahas tentang sosiologi hukum islamSosiologi hukum Islam adalah studi tentang interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup penerapan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari dan adaptasinya terhadap perubahan sosial. Aspek-aspeknya meliputi norma syariah, institusi penegak hukum, perilaku masyarakat, serta peran ulama dan pengadilan. Kaidah-kaidah utama dalam sosiologi hukum Islam adalah keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Penulis berharap pembaca memahami sosiologi hukum Islam secara komprehensif dan relevan.
BAB III GAMBARAN UMUM DESA DESA LEGOWETAN DAN PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL
Deskripsi Data Penelitian ini berisi tentang gambaran data umum yang berkaitan dengan Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan gambaran umum objek penelitian atau proses pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.Â
Di bab ini penulis membahas tentang gambaran umum umum desa legowetan yang meliputi, letak geografis, kependudukan desa, sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta struktur ornanisasi pemerintahan desa. Selain itu penulis juga membahas tentang pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Di sini peneliti akan menjelaskan hasil wawancara dengan informan, yaitu mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat tentang waris, apa alasan pewaris membagikan hartanya sebelum meninggal, bagaimana proses atau cara pembagianya samapi bagaimana hasil dari pembagiannya, dan apa dampak yang muncul bagi pewaris dan ahli waris.
Disini penulis menggambarkan dengan jelas pemahaman masyarakat Dusun Boto, Desa Legowetan, terkait praktik pembagian harta sebelum meninggal. Pemahaman mereka tentang warisan terutama terkait dengan memberikan harta benda kepada anak-anak mereka, tanpa memperhatikan perbedaan antara warisan, hibah, hadiah, atau wasiat. Mereka cenderung menggunakan istilah "mewariskan" untuk semua bentuk pemberian harta, tanpa memahami aturan atau batasan yang diatur dalam Islam, seperti batas maksimal sepertiga dari hartanya untuk hibah.Â
Pengetahuan mereka tentang ilmu waris masih sangat minim dan terbatas, dan hal ini menjadi kebiasaan turun temurun di masyarakat karena kurangnya pemahaman dan pemahaman yang salah. Karena tidak adanya sosialisasi atau pemahaman yang benar tentang praktik pembagian harta sesuai dengan ajaran Islam, praktik ini terus berlanjut tanpa koreksi.
Alasan dari beberapa warga setempat yang membagi harta sebelum pewaris meninggal.  Pertama, alasan utama yang disoroti adalah untuk menghindari konflik di antara ahli waris yang dapat timbul setelah kematian pewaris. Hasil wawancara menunjukkan bahwa banyak dari mereka khawatir tentang potensi perselisihan di antara anak-anak mereka terkait pembagian warisan, seperti yang disampaikan oleh pasangan Bapak Satiran dan Ibu Suparsi. Mereka menggambarkan pengalaman dari kasus-kasus di sekitar mereka di mana konflik terjadi setelah kematian orang tua, dan mereka ingin menghindari hal serupa dengan membagikan harta mereka sebelumnya. Kedua, beberapa pewaris juga merasa bahwa mereka tidak lagi sanggup mengelola hartanya sendiri karena usia tua atau masalah kesehatan. Ini terlihat dari kutipan Ibu Kariyem, yang menjual sawahnya karena tidak lagi mampu mengurusnya sendiri dan memilih untuk memberikannya kepada anak-anaknya untuk dikelola. Ketiga, beberapa pewaris membagikan hartanya sebelum meninggal untuk membantu menunjang perekonomian ahli waris. Ini tercermin dalam pernyataan Ibu Satinah, yang merasa prihatin melihat anak-anaknya tidak maju secara ekonomi seperti tetangga mereka dan memutuskan untuk memberikan harta mereka agar bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari dan mendukung pendidikan cucu-cucunya.Â
Di bab ini penulis juga memberikan gambaran yang jelas tentang dua cara pembagian harta sebelum pewaris meninggal, yaitu melalui musyawarah dan sesuai dengan kehendak pewaris sendiri. Pertama, cara pembagian melalui musyawarah dijelaskan dengan baik, menunjukkan bahwa beberapa pewaris memilih untuk melibatkan ahli waris dalam proses pembagian harta. Ini bertujuan untuk menghindari konflik di antara ahli waris dan memastikan bahwa pembagian dilakukan secara adil dan setuju bersama. Contohnya, kutipan dari Ibu Nur Jannah mencerminkan pentingnya musyawarah dalam proses ini untuk menghindari potensi ketidaksetujuan dan konflik di masa depan. Kedua, pembagian harta sesuai dengan kehendak pewaris sendiri juga dijelaskan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa ada pewaris yang memilih untuk menentukan pembagian harta tanpa melibatkan musyawarah dengan ahli waris. Beberapa alasan di balik keputusan ini juga diuraikan dengan baik, seperti alasan dari Ibu Karsi yang ingin memberikan bagian yang lebih besar kepada anaknya yang paling terakhir karena telah merawatnya. Kutipan dari Ibu Darsini memberikan sudut pandang tambahan tentang bagaimana keputusan ini mempengaruhi hubungan antara ahli waris.Â
Beberapa hasil pembagiannya dari harta sebelum pewaris meninggal dalam skripsi ini ada 3 yaitu, yang pertama harta waris dibagi sama rata secara adil, kedua ahli waris yang merawat pewaris memperoleh lebih besar,dan yang terakhir sesuai keadaan ekonomi ahli waris.Â
Secara komprehensif mengevaluasi dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal. Dampak positif termasuk bantuan ekonomi bagi ahli waris dan pewaris yang merasa lega karena menghindari konflik. Namun, terdapat dampak negatif seperti perasaan tidak adil di antara anak-anak pewaris dan potensi konflik di antara ahli waris. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas keputusan pembagian harta sebelum kematian dan menekankan pentingnya komunikasi dan pengertian di dalam keluarga untuk mengelola dampak-dampak ini secara efektif.
BAB IV ANALISIS DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIFÂ SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Analisis Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Berisi tentang analisis dampak dari pelaksanaan pembagian harta sebelum pewais meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan analisis sosiologi hukum Islam terhadap dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten ngawi.Â
Dari hasil wawancara peneliti dengan pewaris dan juga ahli waris pembagian harta sebelum pewaris meninggal yang dilakukan sebagian besar masyarakat Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi adalah termasuk pembagian waris dengan cara hibah. Analisis ini menyoroti dampak pelaksanaan pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Secara umum, pembagian harta dilakukan dengan cara hibah, yang dapat berdampak pada situasi hukum waris Islam. Dari hasil penelitian, terdapat dua cara pembagian utama: melalui musyawarah antara pewaris dan ahli waris, atau sesuai dengan kehendak pewaris sendiri.
Pembagian dengan musyawarah cenderung memiliki dampak positif, sementara pembagian sesuai kehendak pewaris sendiri lebih berpotensi negatif. Hal ini disebabkan oleh pembagian yang tanpa kesepakatan dalam kasus kedua, menyebabkan ketidakpuasan di antara ahli waris. Namun, ketika pembagian dilakukan melalui musyawarah, hasilnya lebih memuaskan karena berdasarkan kesepakatan. Meskipun terdapat aturan hukum Islam yang mengatur tentang hibah dan pembagian warisan, implementasinya sering tidak sesuai. Banyak pewaris yang mengabaikan batasan hibah yang seharusnya tidak melebihi sepertiga harta dan tidak memperhatikan perbandingan pembagian antara laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan kekurangan dalam pemahaman dan praktik pelaksanaan hukum waris Islam di masyarakat.Â
Pembagian harta sebelum kematian sebagian besar dilakukan untuk menghindari konflik antara ahli waris setelah kematian pewaris. Namun, dalam beberapa kasus, pembagian tersebut justru memicu konflik dan ketidakpuasan. Untuk menghindari dampak negatif, disarankan agar pembagian dilakukan melalui musyawarah untuk memastikan keadilan dan kesepakatan di antara semua pihak terlibat. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan dampak positif dari pembagian harta tersebut, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian dalam keluarga.
Analisis sosiologi hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi menyoroti praktik yang didominasi oleh cara hibah. Meskipun hibah merupakan bagian dari hukum perdata Islam, penerapannya seringkali tidak mematuhi syarat dan rukun yang diatur oleh agama. Sebagian besar masyarakat, terutama pewaris, cenderung memutuskan pembagian tanpa mempertimbangkan aturan Islam secara menyeluruh. Syarat seperti batasan maksimal hibah sebesar sepertiga dari total harta sering diabaikan, dengan pewaris membagikan seluruh harta tanpa memperhitungkan konsekuensinya.
Dampak dari praktik ini terlihat dalam hubungan sosial antara pewaris dan ahli waris. Kecenderungan untuk membagi harta sesuai keinginan sendiri tanpa musyawarah memperburuk hubungan keluarga, menciptakan konflik dan ketidakpuasan di antara anggota keluarga. Hal ini menandakan rendahnya kesadaran hukum dan kurangnya pemahaman tentang ajaran Islam dalam masyarakat setempat. Terlebih lagi, pola sosial yang menekankan individu lebih dari pada keseluruhan keluarga dapat memperparah dampak negatif pembagian harta sebelum pewaris meninggal.Â
Upaya perbaikan memerlukan pendekatan sosiologi hukum yang komprehensif. Hal ini meliputi penyuluhan mengenai aturan waris Islam, mendorong komunikasi dan musyawarah yang lebih baik antara pewaris dan ahli waris, serta menegaskan pentingnya pencatatan resmi hibah di hadapan notaris. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa praktik pembagian harta waris di Dusun Boto dapat lebih mematuhi ajaran Islam dan mendorong terjalinnya hubungan keluarga yang lebih harmonis.Â
BAB V PENUTUP
Pada bab penutup ini, penulis telah menyajikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya termasuk bantuan finansial bagi anak-anak pewaris dan keharmonisan keluarga karena menghindari konflik. Namun, ada juga dampak negatif seperti ketidakpedulian anak-anak terhadap pewaris dan konflik internal keluarga. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, pembagian tersebut didasarkan pada norma sosial dan adat istiadat. Namun, rendahnya pemahaman hukum Islam di masyarakat menyebabkan dampak negatif, termasuk ketidakadilan dalam pembagian. Oleh karena itu, diperlukan upaya meningkatkan pemahaman hukum Islam dan mempromosikan musyawarah dalam pembagian harta waris untuk mencapai kesepakatan yang lebih adil dan harmonis.Â
Penulis juga memberikan beberapa saran yaitu, pewaris bisa membagikan hanya sebagian dari hartanya jadi tidak semua dibagikan, agar tetap dihargai oleh ahli waris selama masih hidup, pewaris bisa dengan membuat wasiat untuk sisa hartanya yang belum dibagikan atau dihibahkan, membagi dengan cara musyawarah antara pewaris dan semua ahli waris sehingga menimbulkan kesepakatan dari semua pihak, Â setelah disepakati masing-masing bagiannya, bisa dibuatkan sertifikat agar memiliki bukti yang kuat jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ahli waris juga harus memiliki sifat legowo jangan egois. Â
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULISÂ
Di masa yang akan datang, sepertinya saya akan memilih judul skripsi tentang "Kenaikan Trend Cerai Gugat Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami, Analisis Kasus Pengadilan Agama Magetan". Alasan memilih judul ini karna dalam menjalani perjalanan akademis saya sebagai mahasiswi, saya merasa tertarik untuk menyelidiki fenomena yang semakin mengemuka, yaitu perceraian massal yang dilakukan oleh istri kepada suami. Melalui skripsi ini, saya berharap dapat menggali lebih dalam tentang apa yang mendasari tren ini, baik dari segi psikologis, sosial, maupun budaya. Sebagai mahasiswi, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya memahami fenomena tersebut, tetapi juga menggali solusi-solusi yang mungkin dapat membantu mengatasi masalah perceraian ini. Dengan penelitian ini, saya berharap dapat memberikan kontribusi kecil dalam upaya meningkatkan pemahaman kita tentang dinamika hubungan suami-istri serta mendorong adopsi praktik-praktik yang lebih sehat dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga di masa yang akan datang. Dan judul tersebut merupakan judul yang saya gunakan di semester ini untuk membuat tugas  proposal skripsi mata kuliah metodologi penelitian. Maka dari itu, saya ingin tau lebih dalam tentang perkara tersebut.Â
Penulis :Â
Nanda Putri Solekhah
222121005
HKI 4A
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodihki
#muhammadjulijianto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H