Mohon tunggu...
Nanda Inggar Nusantari
Nanda Inggar Nusantari Mohon Tunggu... Konsultan - a learner

a learner, enthusiastic, food lover, but keep healthy. contact : nandainggarn@gmail.com , IG : nanda Inggar N

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Poligami dalam Alquran, Apakah Suatu Perintah?

10 Juli 2019   14:45 Diperbarui: 28 Juni 2021   18:32 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poligami dalam Alquran (sumber :poskotanews.com)

Patriarki adalah adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok yang disebut ayah memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda.

Islam yang saya tahu melalui kisah para nabi sangat berbeda dengan yang dituduhkan sebagian orang. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana Nabi Muhammad SAW memilih pasangan hidup, mungkinkah seorang patriarkis akan menikahi seorang perempuan pebisnis sukses yang usianya jauh di atasnya?

Siti Khadijah binti Khuwailid adalah pengusaha kaya raya berusia 40 tahun dan nabi Muhammad saat itu masih sangat muda berusia 25 tahun. Khadijah adalah wanita mandiri secara ekonomi yang memberi dukungan moril dan materil kepada Rasul untuk menyebarkan ajaran Islam. Nabi Muhammad tidak menikah lagi hingga Khadijah wafat di usia 65 tahun. 

Istri ketiga Nabi Muhammad, Siti Aisyah, dikenal sangat cerdas dan berwibawa. Ia pernah memimpin 30.000 pasukan dari Mekkah saat perang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi memberi keleluasaan bagi istri-istrinya untuk berkiprah di luar rumah. Sangat jauh dari gambaran suami yang menindas hak-hak istri. Muhammad bukan seorang patriarkis karena dia menempatkan sang istri setara dengan dirinya.

Tradisi Arab era jahiliyah, yang sebagian masih dipraktikkan hingga sekarang, sangat ditentang Muhammad. Misalnya tradisi yang menganggap kelahiran bayi perempuan tidak pantas untuk dirayakan sebagaimana bayi lelaki. Nabi Muhammad justru memerintahkan agar bayi perempuan mendapat perayaan kelahiran, sebab mereka bukan aib. 

Di era Arab sebelum Islam, seorang pria bebas mempunyai istri sebanyak mungkin, sebab kaum perempuan dianggap harta yang bisa dibeli. Muhammad mengecam keras praktik ini dengan membatasi poligami yang tak lebih dari empat istri, dan harus diperlakukan secara adil. Mengenai bagaimana bisa adil terhadap empat istri ini pun sampai hari ini masih terus diperdebatkan di kalangan umat Islam.

Dalam The Status of Women in Early Islam, Freda Hussain dalam Magdalena (2016) menyebut Nabi Muhammad telah merombak enam hukum di era Arab jahiliyah. Semua sangat memuliakan posisi perempuan. Mulai dari tradisi penguburan bayi perempuan, hak waris, ikatan pernikahan, kontrol wanita atas mas kawin, nafkah, hingga aturan menikah lagi. 

Dari semua paparan tersebut, rasanya sangat utopis jika masih menganggap Islam adalah agama yang menindas wanita. Jadi, Muslim yang beranggapan bahwa dirinya harus bersikap patriarkis berarti dia tidak meneladani Nabi Muhammad. Muslim yang patriarkis justru mewarisi tradisi jahiliyah yang ditentang keras oleh Nabi Muhammad SAW.

Semoga ulasan saya di atas sedikit membantu teman-teman muslim maupun non muslim, yang masih bertanya-tanya mengenai konsep poligami itu sendiri, semoga menjadikan kita lebih terbuka terhadap sudut pandang yang lain bukan malah termotivasi untuk melakukan praktik poligami, tapi tak apa, barangkali ada yang ingin mencoba? kalau pendapat teman-teman bagaimana terhadap Poligami dan Qanun Poligami di Aceh?

Sumber:

- Choironi, Alvin. 14 Oktober 2017. Sebelum Membaca Ayat Poligami, Pahami Dahulu Gaya Bahasa Al-Quran islami.co, diakses tanggal 10 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun