3. Peran BPD dalam Pengeloalaan BUMDes di Desa Cemengbakalan KAbupaten Sidoarjo   Â
         Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah penting, termasuk yang berkenaan dengan BUMDes. Sebagai lembaga yang mengesahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan BUMDes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes. Inilah peran BPD dalam tahap pembentukan BUMDes. Selanjutnya dalam pengelolaannya BPD tidak terjun langsung namun membuka diskusi, menerima aspirasi dari masyarakat dan memberi masukan kepada pengelola untuk kemajuan BUMDes. Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan bumdes, peran BPD juga sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes. Dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
         Dengan demikian dari peran masing-masing lembaga dalam pengelolaan BUMDes dapat dikatakan bahwa Kepala Desa dan BPD memiliki hubungan dan keterkaitan dalam Pengelolaan BUMDes. Adanya relasi antar lembaga tersebut dapat memberikan dampak yang positif dalam berjalannya suatu usaha di Desa Cemengbakalan.
Â
Kesimpulan
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes tidak akan berjalan denga baik apabila tidak ada dukungan dan dorongan dari lembaga pemerintah desa. Demi mewujudkan Badan Usaha yang efektif maka antar lembaga harus memiliki hubungan yang baik. Relasi antar Kepala Desa dan BPD diperlukan dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan. Hal tersebut dapat dilihat dari peran masing-masing yang saling berkaitan untuk mewujudkan pembangunan desa guna menyejahterakan masyarakat desa. Hubungan Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes sebagai berikut:
    1. Pembentukan Peraturan Desa tentang Tata Kelola dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
    2. Memberikan masukan atau saran kepada pengurus BUMDes dalam pengelolaan yang mencakup perencanaa, pengorganisasian,        penggerakan, dan pengawasan.
   3. Saling mengawasi dalam pengelolaan BUMDes.
Daftar Pustaka
Bakri La Suhu, R. M. (2020). ANALISIS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES). Jurnal Government of Archipelago.