Mohon tunggu...
Nanda Dita Kusmiati
Nanda Dita Kusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Bumdes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

16 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 16 Desember 2022   00:10 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Relasi Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes adalah hubungan yang terjalin antar lembaga desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui peranan kepala desa dan BPD dalam upaya mengelola BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo. BUMDes Sumber Rezeki yang berdiri di akhir tahun 2021 ini sedang berupaya dalam pembangunan desa khususnya untuk pendapatan desa. Meski baru berdiri BUMDes Sumber Rezeki telah meraih penghargaan melalui unit unggulan pengelolaan sampah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan narasumber yang dipilih secara purposeful sampling yaitu Kepala Desa, BPD, dan Pengurus BUMDes Sumber Rezeki dimana dilakukan pengembilan data dengan cara wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah diketahui peran kepala desa dan BPD  serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik antar lembaga desa tersebut dalam pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki.

Kata Kunci: Pengelolaan BUMDes, Peran Kepala Desa, Peran BPD

Abstract

The relationship between village heads and BPD in the management of BUMDes is a relationship established between village institutions in the implementation of village governments to manage Village-Owned Enterprises. This study was conducted to determine the role of village heads and BPD in an effort to manage BUMDes in Cemengbakalan Village, Sidoarjo Regency. BUMDes Sumber Rezeki, which was established at the end of 2021, is working on village development, especially for village income. Even though it has just been established, BUMDes Sumber Rezeki has won an award through the flagship unit of waste management. This research method uses descriptive qualitative research with purposeful sampling selected speakers, namely village heads, BPD, and BUMDes Sumber Rezeki Management where data collection is carried out by means of interviews and documentation. The results of this study are known about the role of village heads and BPD as well as the establishment of good communication and relations between village institutions in the management of BUMDes Sumber Rezeki.

 

Keywords: BUMDes Management, Village Head Role, BPD Role

Pendahuluan

               Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional memiliki tujuan negara yang dijelaskan pada UUD 1945 alinea ke-4 yaitu : (a) melingdungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (b) mencerdaskan kehidupan bangsa; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (d) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945, otonomi daerah berperan dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan, dan pelindungan bagi masyarakat.

                Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas melalui otonomi daerah karena dapat berhubungan langsung dengan masyarakat. Menurut Ndraha (2005; 36) bahwa pemerintah ialah suatu lembga atau badan yang memiliki fungsi untuk pemenuhan bagi kepentingan masyarakat. Kemudian pemerintahan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk pemenuhan dan perlindungan bagi masyarakat bangsa Indonesia. Menurut Prof. Prajudi (dalam Inu Kencana, 2013;12) mengatakan bahwa tugas pemerintah antara lain tata usaha negara, rumah tangga negara, pemerintahan, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Fungsi pemerintahan adalah untuk pengaturan, pembinaan masyarakat, kepolisian, dan peradilan. Oleh karena itu pemerintahan merupakan proses pemenuhan dan melindungi kebutuhan masyarakat sehingga terpeliharanya keamanan dan ketertiban di antara kehidupan masyarakat secara wajar.

                 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (43) menjelaskan pengertian desa adalah "desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Dengan demikian, sebagai level pemerintahan terendah desa memiliki kewenangan mengurusi pemerintahannya, yang bersentuhan dengan masyarakat, dengan tujuan melindungi masyarakat bangsa Indonesia. Sebagai pemerintahan dengan level terendah perlu adanya pengkoordinasian yang baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas agar dapat mencapai tujuan dari terbentuknya negara.

                 Pemerintah Desa adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam  menjalankan pemerintahannya terdapat Kepala Desa memegang kekuasaan tertinggi yang dibantu oleh Perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Desa. BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga sebagai perwujudan demokrasi yang berfungsi mengontrol jalannya pemerintah desa secara efektif dan efisien.

                 Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa membentuk lembaga yang ada di wilayah desa yaitu Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDes merupakan lembaga yang besar modalnya dimiliki oleh desa berasal dari kekayaan desa yang kemudian dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa yang terdapat pada BAB X mengatur Badan Usaha Milik desa. Selaras dengan program pemerintah dalam upaya pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Salah satu pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo adalah Desa Cemengbakalan.

                Dalam penyelenggaraan BUMDes yang ada di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peranan pengurus desa. Kepala Desa sebagai pimpinan desa tak lepas dari perannya sebagai pembina dan penanggungjawab BUMDes. Selain kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD juga turut andil dalam mengawasi penyelenggaraan BUMDes. Demi mewujudkan BUMDes yang efektif dan efisien perlu adanya hubungan antar lembaga pengurus desa termasuk Kepala Desa dan BPD. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi dari sistem-sistem hukum yang saling berinteraksi menjadi terintegrasi dan serasi (Kamaruddin, 2013). Penting untuk diketahui hubungan Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes agar dapat berjalan dengan maksimal dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan pendapatan asli desa, maka karena itu peneliti ingin melakukan penelitian dengan berjudul: "Relasi Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo".

Metode Penelitian

             Jenis penelitian yang dipakai didalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2012, h.8) penelitian kualitatif dimaknai sebagai metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah, sedangkan penelitian deskriptif kualitatif diuraikan sesuai dengan pendapat responden, apa adanya sesuai dengan pertanyaan penelitian, kemudian dianalisis sesuai dengan prilaku responden, direduksi, ditriangulasi, disimpulkan dan diverifikasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara mendalam untuk mendapatkan data tentang relasi antara Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo.

              Penelitian ini mewawancarai informan yang diambil secara purposive dengan pertimbangan informan merupakan pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk mencapai tujuan penelitian. Informan merupakan kepala desa, anggota BPD, pengurus BUMDes, serta perwakilan masyarakat yang diangap memiliki kompetensi terkait tujuan penelitian.

              Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer, yaitu data yang diperoleh dan harus diolah terlebih dahulu sebelum dipergunakan atau data yang dalam bentuk belum jadi. Analisis terhadap data yang telah dikumpulkan yakni dengan cara menyusun serta menjabarkan ke dalam unit-unit variabel, selanjutnya dilakukan sintesa dan menyusun ke dalam pola sehingga peneliti dapat memilih data yang penting dan yang akan dipelajari. Pada langkah terakhir peneliti membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain (P.D, 2014).

 

Hasil dan Pembahasan

            Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Theresia (2008) dalam Alfian Noer Ilham, merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kereketan masyarakat sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba.

            Badan Usaha Milik Desa Sumber Rezeki yang dimiliki Desa Cemengbakalan berdiri pada tahun 2021. Dengan memiliki unit usaha Pengelolaan Sampah dan PPOB Pajak dengan modal Rp. 50.000.000. Pengelolaan sampah merupakan bidang unggulan dari BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan karena dengan awal berdirinya BUMDes bidang tersebut telah meraih penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pencapaian BUMDes Sumber Rezeki ini tidak terlepas dari peran beberapa personel kunci, baik yang terjun langsung dalam pengelolaan maupun yang tidak terjun langsung.

1. Pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

    1.1 Perencanaan (planning)

                     Perencanaan diartikan sebagai kegiatan tentang yang harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dapat dilaksanakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Seperti ditulis oleh Louis A. Allen (dalam Zulkifli, 2009;54) perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan guna mencapai hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Perencanaan adalah kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki dengan mempersiapkan sebelum dimulainya kegiatan BUMDes agar pengelolaan dapat berjalan secara efektif. Berdasarkan penelitiaan yang dilakukan dilapangan, Komisaris Badan Usaha Milik Desa Sumber Rezeki  telah melakukan perencanaan dalam pengelolaan BUMDes. Perencanaan tersebut meliputi: Menyusun standar kinerja, Memberikan persetujuan tata kerja, Adanya pertemuan, diskusi dan musyawarah.

    1.2 Pengorganisasian (organizing)

                  Pengorganisasian merupakan kegiatan dasar dari manajemen dilaksanakan untuk dan mengatur seluruh sumber-sumber yang dibutuhkan termasuk unsur manusia, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan sukses. Manusia merupakan unsur terpenting melalui pengorganisasian manusia dapat didalam tugas-tugas yang saling berhubungan. (dalam George R. Terry, 1990;73). Pengorgaanisasian adalah kegiatan yang dilakukan Komisaris dalam pengorganisasian BUMDes Sumber Rezeki yang dilaksanakan dalam menentukan Direksi BUMDes dan melakukan pengkoordinasian terhadap Direksi. Sehubungan adanya kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berupa pengorganisasian terhadap Staff BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan meliputi: Mengkoordinasikan direksi, Melindungi BUMDes Sumber Rezeki, Memberikan persetujuan susunan organisasi.

    1.3 Penggerakan (actuating)

                  Menunjukkan bahwa hasil dari utama dari pelaksanaan fungsi pengorganisasian itu disamping struktur organisasi adalah rumusan tertulis seperangkat tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab setiap pimpinan struktural atau manajer serta setiap individu personil organisasi. Sejumlah hal yang di ikhtiarkan itu secara teroritis tercakup dalam fungsi pergerakan (actuating). Menurut Zulkifli (2009;113) penggerakan bermakna menggunakan berbagai pendekatan baik yang bersifat persuasif maupun mobilitatif yang bertujuan kepada menjadikan personil organisasi mau secara tidak terpaksa atas dasar kesadaran pribadi melaksanakan secara sungguh-sungguh setiap tugas, yang telah didelgasikan atau diperintahkan kepadanya. Penggerakan  yang dilakukan oleh BUMDes Sumber Rezeki meliputi: Memberikan nasihat oleh Kepala Desa, Memberikan Sosialisasi, Adanya pemberian dorongan.

    1.4 Pengawasan (controlling)

                      Menurut Siagian (dalam Yusri Munaf, 2016;100) pengertian dari pengawasan merupakan pengamatan yang dilakukan dalam kegiatan organisasi agar apa yang sudah dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan menjadi kegiatan yang dilakukan Komisaris dalam pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki dengan melakukan pengamatan pada seluruh kegiatan yang dilakukan Staff BUMDes agar kegiatan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang ditentukan. Sehubungan adanya kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berupa penggerakan terhadap Staff BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan meliputi: Pengawasan langsung, Pengawasan melalui laporan, Pengawasan melalui wawancara.

2. Peran Kepala Desa dalam Pengeloalaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

                 Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat terlepas dari Peran Kepala Desa termasuk dalam pengelolaan BUMDes. Selain menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan BUMDes, Dalam pembuatan Peraturan Desa Kepala Desa juga berperan dalam memberikan saran kepada pelaksana operasional dalam meaksanakan pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki di Desa Cemengbakalan. Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan dana dalam BUMDes mengunakan dana yang di berikan oleh Desa Cemengbakalan  untuk dapat dikelola oleh BUMDes dalam pengembangan badan usaha masyarakat dan peningkatan desa, dana yang di berikan oleh desa berasal dari APDES Desa Cemengbakalan yang di alokasikan untuk pengelolaan BUMDes, kemudian pemanfaatannya oleh BUMDes diolah untuk di jadikan modal usaha yang ada di BUMDes Desa Jemparing. Selain itu Kepala Desa juga memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan. Dalam hal ini melibatkan para pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka bisa untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara kepala desa serta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan BUMDes fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan usaha-usaha masyarakat yang ada di desa untuk dapat di kelola sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.

3. Peran BPD dalam Pengeloalaan BUMDes di Desa Cemengbakalan KAbupaten Sidoarjo     

                  Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah penting, termasuk yang berkenaan dengan BUMDes. Sebagai lembaga yang mengesahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan BUMDes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes. Inilah peran BPD dalam tahap pembentukan BUMDes. Selanjutnya dalam pengelolaannya BPD tidak terjun langsung namun membuka diskusi, menerima aspirasi dari masyarakat dan memberi masukan kepada pengelola untuk kemajuan BUMDes. Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan bumdes, peran BPD juga sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes. Dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

                  Dengan demikian dari peran masing-masing lembaga dalam pengelolaan BUMDes dapat dikatakan bahwa Kepala Desa dan BPD memiliki hubungan dan keterkaitan dalam Pengelolaan BUMDes. Adanya relasi antar lembaga tersebut dapat memberikan dampak yang positif dalam berjalannya suatu usaha di Desa Cemengbakalan.

 

Kesimpulan

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes tidak akan berjalan denga baik apabila tidak ada dukungan dan dorongan dari lembaga pemerintah desa. Demi mewujudkan Badan Usaha yang efektif maka antar lembaga harus memiliki hubungan yang baik. Relasi antar Kepala Desa dan BPD diperlukan dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan. Hal tersebut dapat dilihat dari peran masing-masing yang saling berkaitan untuk mewujudkan pembangunan desa guna menyejahterakan masyarakat desa. Hubungan Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes sebagai berikut:

       1. Pembentukan Peraturan Desa tentang Tata Kelola dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

       2. Memberikan masukan atau saran kepada pengurus BUMDes dalam pengelolaan yang mencakup perencanaa, pengorganisasian,               penggerakan, dan pengawasan.

      3. Saling mengawasi dalam pengelolaan BUMDes.

Daftar Pustaka

Bakri La Suhu, R. M. (2020). ANALISIS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES). Jurnal Government of Archipelago.

Fathoni, K. (2019). PERANAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI DESA WONOSARI KECAMATAN BENGKALIS KABUPATEN BENGKALIS. Perpustakaan Universitas Islam Riau.

Lutfi Rumkel, B. S. (2020). HUBUNGAN KEPALA DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA LEMBAGA ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan.

Neneg Salmiah, S. T. (2021). Peranan KADes Dalam Meningkatkan Kinerja BUMDes : Survey Pada BUMDes Amanah Sejatera Desa Sungai Buluh Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Akuntansi Kompetif.

Neneg Salmiah, S. T. (2022). Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Meningkatkan Kinerja BUMDes: Survey Pada BUMDes Amanah Sejatera Desa Sungai Buluh Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Akuntansi Kompetif.

Shanti Veronica Br. Siahaan, B. K. (2020). SINERGI KADES, BPD DAN PENGURUS BUMDES DALAM MEWUJUDKAN PENDAPATAN ASLI DESA MELALUI KEGIATAN BUMDES . Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun