Mohon tunggu...
nanda sihombing
nanda sihombing Mohon Tunggu... polri -

J'aime la vie! I feel that to live is a wonderful thing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peka Terhadap Keamanan Lingkungan

9 Februari 2016   08:49 Diperbarui: 9 Februari 2016   09:20 1766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rendahnya disiplin nasional yaitu adalah sikap, perbuatan, atau tingkah laku warga negara, berupa kepatuhan dan ketaatan secara sadar serta sukarela terhadap kaidah-kaidah yang berlaku karena dengan adanya keyakinan, bahwa dengan kaidah-kaidah tersebut tujuan nasional dapat tercapai. Rendahnya disiplin nasional berarti kurang dipatuhinya aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bersama. Masyarakat mudah terangsang oleh sikap-sikap dan tindakan negatif yang mengancam stabilitas keamanan. Keadaan ini menjadi sasaran kegiatan subversi dan kelompok-kelompok ekstrim (terorisme).

           

B. Upaya pencegahan awal

Perlunya perlibatan masyarakat sebagai upaya pencegahan awal. Masyarakat baik diri dan hartanya akan selalu menjadi obyek gangguan kamtibmas. Masyarakat mempunyai serta memiliki potensi yang dapat diangkat menjadi kekuatan nyata baik secara perorangan maupun secara kelompok untuk mencegah dan atau menangkal gangguan kamtibmas khususnya kejahatan. Adanya dalil yang menyatakan bahwa kejahatan adalah produk masyarakat itu sendiri. Polri tidak akan pernah mampu meng-cover luasnya wilayah, jumlah penduduk dan berbagai perkembangan fisik maupun non fisik yang ada.

Pembinaan swakarsa oleh Polri melalui penempatan anggota bhabinkamtibmas di setiap kelurahan. Hakekat swakarsa adalah memang demikian dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri, namun masih diperlukan adanya pembinaan untuk menumbuhkan pengertian, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap kamtibmas di dalam diri dan lingkungannya, karena selama ini sebagai masyarakat berpandangan bahwa tugas dan tanggung jawab membina kamtibmas berada pada hanya POLRI dan aparat keamanan lainnya. Demikian pula dalam kamtibmas, kalau masyarakat tidak memahami pengamanan dirinya hartanya berlaku pamer, tidak waspada, tidak hati-hati, kurang pengamanan, kurang waspada terhadap hal di sekitarnya, maka pada dasarnya individu atau masayarakat telah menyandang dan mengkondisikan kejahatan itu sendiri. Sikap yang mendukung kamtibmas tersebut masih harus dibangun, dibina dan diarahkan agar individu dan masyarakat melalui diri sendiri dan masyarakat dapat mencegah, menangkal dan bahkan menanggulangi kejahatan.

 

Polri Sebagai Pembina Kamtibmas Swakarsa

Dalam rangka tugas pembinaan kamtibmas Polri berupaya untuk mengembangkan sistem kamtibmas Swakarsa. Sebagai inti pembina, polri berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi atau pihak-pihak terkait seperti aparat pemerintahan, pengguna jasa keamanan (perusahaan atau tempat perbelanjaan dll) dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka keterpaduan agar upaya pembinaan kamtibmas swakarsa lebih efektif dan efisien. Yang ingin ditumbuhkan dalam kamtibmas swakarsa adalah kesadaran tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesadaran tentang potensi masyarakat yang dapat dijadikan kekuatan nyata dalam pengamanan lingkungannya melalui upaya menangkal, mencegah dan menanggulangi kejahatan. Kesadaran tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Kesadaran tentang partisipasinya dalam pembinaan kamtibmas dalam arti luas. Bentuk partisipasi masyarakat dalam kamtibmas swakarsa individual antara lain : 

a. Individual

·      Mencegah dirinya tidak menjadi korban kejahatan :

1. Tidak memancing kejahatan (berpakaian dan menggunakan aksesoris tidak berlebihan, diupayakan jangan berjalan sendirian terutama di waktu-waktu rawan yaitu tengah malam sampai dengan subuh)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun