Mohon tunggu...
Nanda Aqilah Saputri
Nanda Aqilah Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Hobi menulis, badminton, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digital Marketing "Konsep dan Strategi Meningkatkan Omset Market" dalam Mata Kuliah Ekonomi Bisnis dan Digital

25 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika dalam penggunaan media sosial juga harus dijaga, agar mendapatkan hal baik dan positif, minimal sebagai hiburan dan sumber informasi faktual. Kemajuan teknologi dan arus globalisasi yang marak membuat kebudayaan timur dan norma-norma kesantutan memudar. Hal ini berimbas pada rendahnya etika dan moral masyarakat, bahkan bukan kesantunan bahasa yang terjalin melainkan kekerasan fisik atau tawuran.

Pelanggaran terhadap etika yang berlaku, bukan hanya akan merugikan seseorang yang melakukan perbuatan, tetapi juga akan membahayakan atau merugikan orang lain, baik individu maupun secara kolektif. Dalam bidang komunikasi, pelakunya harus juga tunduk terhadap norma atau etika yang berlaku di masyarakat lingkungannya. Selaku warga negara Indonesia, ia harus bertumpu kepada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai utama yang dijadikan acuan etis. Sebagai penganut agama Islam, tentu juga harus mendasarkan kepada norma etika yang terdapat dalam ajaran Islam.

Di dalam dunia virtual, terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus netizen patuhi. Pada intinya, KEMS ini untuk mengatur tiga hal. Pertama, pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi. Kedua, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya. Ketiga, penghargaan atas hak cipta. Berikut uraian 10 pasal KEMS yang berlaku di era digital ini:

1.Tidak Semua Informasi Bisa Dibuka ke Public

2.Postingan Bebas Bully

3.Waspadai Kejahatan Cyber

4.Selektif membaca dan/atau menshare berita

5.Kenali Akun yang akan anda Jadikan sebagai Teman

6.Gunakan Tata Bahasa yang Baik dan Benar

7.Hargai Kekayaan Intelektual

8.Jauhi Tindakan Asusila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun