Mohon tunggu...
Nanda Ismail Firdaus
Nanda Ismail Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010034

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

23 Mei 2022   14:34 Diperbarui: 23 Mei 2022   15:22 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image By Nanda Ismail Firdaus

Dengan kata lain, ahli etika Yunani Kuno berpendapat bahwa kita memiliki alasan untuk menjadi bajik yaitu, kebajikan itu akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia. Dengan pemikiran ini, masuk akal jika Plato berpikir kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh, karena kehidupan yang baik membutuhkannya. 

Perlu diingat bahwa teori-teori etika utama saat ini memiliki fitur-fitur tentang diri sendiri yang dibangun di dalamnya dan dengan demikian gagasan ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato (ahli etika Yunani Kuno lainnya). Tiga teori etika utama saat ini adalah etika kebajikan (diadvokasi oleh Plato), deontologi, dan konsekuensialisme. Immanuel Kant, sang ilham untuk deontologi, berpendapat bahwa kita memiliki kewajiban untuk memperbaiki diri, sementara konsekuensialisme, dalam bentuknya yang paling tradisional, berpendapat bahwa ketika menentukan bagaimana saya harus bertindak, kesejahteraan pribadi saya sendiri dipertimbangkan.

Dapat disimpulkan bahwa etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pelaksanaan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. 

Dari kedua hal tersebut disusunlah Kode Etik yaitu peraturan tertulis yang mengikat dan memiliki sanksi. Perbedaannya dengan peraturan hukum yang berlaku dimasyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok orang atau professional tertentu saja. Persamaannya adalah pada tujuaannya dimana keduanya berusaha agar seluruh masyarakat bertanggung jawab akan apa saja yang dilakukannya.

Image By Nanda Ismail Firdaus
Image By Nanda Ismail Firdaus

Dalam istilah yang sederhana, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang diterima secara universal yang dibuat oleh otoritas yang tepat seperti pemerintah, yang mungkin regional, nasional, internasional, dll. 

Hukum ini digunakan untuk mengatur tindakan dan perilaku para anggota dan dapat ditegakkan, dengan menjatuhkan hukuman. Secara etika, yang dimaksud adalah cabang filsafat moral yang membimbing orang tentang apa yang baik atau buruk. Ini adalah kumpulan konsep dan prinsip dasar karakter manusia yang ideal. 

Prinsip-prinsip membantu kita dalam membuat keputusan mengenai, apa yang benar atau salah. Ini memberi tahu kita tentang bagaimana bertindak dalam situasi tertentu dan membuat penilaian untuk membuat pilihan yang lebih baik untuk diri kita sendiri. Etika adalah kode etik yang disetujui dan diadopsi oleh rakyat. Ini menetapkan standar tentang bagaimana seseorang harus hidup dan berinteraksi dengan orang lain.

Hukum dan etika berbeda dalam hal apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dilakukan. Yang pertama diterima secara universal sedangkan yang kedua adalah perilaku manusia yang ideal, disepakati oleh sebagian besar orang. Meskipun, baik hukum maupun etika dibuat selaras sehingga tidak saling bertentangan. 

Keduanya berjalan berdampingan, karena mereka menyediakan cara bertindak dengan cara tertentu. Setiap orang sama di mata hukum dan etika, yaitu tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Selanjutnya, keduanya memungkinkan seseorang untuk berpikir bebas dan memilih.

Pembedaan orang Athena antara cedera dan ketidakadilan sesuai dengan komitmennya pada hukuman sebagai sarana pembalasan bagi korban dan sebagai obat untuk kriminalitas. Tujuan dari yang pertama cukup jelas, tetapi lebih banyak yang perlu dikatakan tentang yang terakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun