Mohon tunggu...
Nanda Ismail Firdaus
Nanda Ismail Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010034

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

23 Mei 2022   14:34 Diperbarui: 23 Mei 2022   15:22 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image By Nanda Ismail Firdaus

Jika kita melihat kondisi sekarang bahwa saat ini hukum banyak dipahami hanya sebagai teknik prosedural saja. Aspek keadilan dan etika dalam penegakkan hukum kadang terabaikan. Banyak orang yang melanggar etika dan moral tetapi masih merasa belum bersalah karena tindakannya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hukum kemudian menjadi sarana untuk mencari kemenangan di dalam berperkara di pengadilan. Hukum tidak lagi menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan ketertiban di masyarakat.36 Setiap aturan bersifat abstrak dan pasif. 

Dikatakan bersifat abstrak karena sifatnya umum, dan dikatakan bersifat pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Hukum yang abstrak itu memerlukan stimulus agar dapat aktif.37 Hakim mempunyai peranan yang sangat urgen untuk mendekatkan antara moral dan hukum. Seorang hakim harus memahami substansi hukum (learned in law) dan terampil dalam menerapkan hukum (skilled in law). 

Hakim harus dapat menjadikan ilmu hukum sebagai pengetahuan praktis (applied science), memberi nyawa dan hidup pada pasal-pasal undang-undang dan peraturan yang terdiri dari huruf-huruf mati. Secara yuridis, pernikahan sirri dan perceraian di luar pengadilan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, seperti seorang bupati, tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, seorang pejabat negara juga terikat dengan sumpah jabatan yang berisi antara lain untuk taat pada peraturan perundang-undangan. Adapun kasus pernikahan singkat seorang pejabat negara maka secara etika dinilai sebagai sesuatu yang kurang atau tidak etis. Apalagi alasan perceraiannya yang kurang jelas. 

Walaupun secara yuridis tidak ada peraturan yang secara jelas mengaturnya, akan tetapi hal itu dipandang tidak etis bagi mayoritas masyarakat. Hakim mempunyai posisi yang signifikan untuk mendekatkan atau mengkorelasikan antara pelanggaran etika dan penegakkan hukum. Selama ini banyak kasus yang secara etika dikatakan tidak etis, tetapi secara hukum tidak melanggar karena tidak ada hukum tertulisnya. Pelanggaran etika apalagi hukum bagi seorang pejabat negara mempunyai dampak yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, maka pelanggaran, baik etika maupun hukum, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik harus mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Nama : Nanda Ismail Firdaus

NIM : 43120010034

Prodi : S1 Manajemen

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Universitas Mercubuana

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun