Akad dalam syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan sifatnya:
- Akad Tabarru' (Sosial): Akad ini untuk tujuan tolong-menolong, seperti akad qardh atau pinjaman tanpa imbalan dan wakaf atau penyerahan harta untuk kepentingan umum.
Â
-Â Akad Tijarah (Komersial): Akad ini termasuk transaksi-transaksi ekonomi dan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
- Murabahah: Pembiayaan barang dengan menyebutkan harga beli dan keuntungan yang disepakati.
- Mudharabah: Kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha tersebut.
 - Ijarah: Penyewaan barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan
 D. Perikatan dalam Hukum Islam
Perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam suatu akad. Dalam hukum Islam, perikatan memiliki beberapa rukun dan syarat, antara lain:
- Ijab dan Qabul: Declarasi of will dari kedua belah pihak untuk melakukan akad. Ijab merupakan offer dari salah satu pihak sedangkan qabul merupakan acceptance dari pihak lainnya.
 Â