Menyewakan barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam fikih muamalah. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak milik asli pemiliknya. Hak milik tidak hilang, tetapi tindakan tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum, seperti kewajiban untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penyewaan tersebut kepada pemilik asli.
Contoh:
Jika seseorang menyewakan rumah orang lain tanpa izin, dia harus mengembalikan uang sewa yang diterima kepada pemilik rumah tersebut.
- Kepemilikan Bersama dalam Sistem Perkongsian (Syirkah)
Analisis Hukum:
Dalam sistem syirkah, semua pihak yang terlibat memiliki hak milik yang setara atas aset yang dimiliki bersama, kecuali jika ada kesepakatan lain yang mengatur pembagian berdasarkan kontribusi masing-masing. Pembagian keuntungan dan kerugian biasanya dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
Contoh:
Dua orang yang bersepakat untuk membuka usaha bersama dengan modal yang berbeda bisa saja sepakat untuk membagi keuntungan berdasarkan persentase modal yang mereka investasikan.
- Kepemilikan atas Harta dari Cara Haram
Analisis Hukum:
Harta yang diperoleh dari cara-cara haram, seperti pencurian atau riba, tidak diakui sebagai milik sah dalam fikih muamalah. Pemilikannya harus diselesaikan dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemilik aslinya atau, jika tidak mungkin, disalurkan untuk kepentingan umum tanpa niat mendapatkan pahala.
Contoh:
Jika seseorang mencuri barang, dia wajib mengembalikannya kepada pemilik asli. Jika pemilik tidak diketahui, barang tersebut bisa disumbangkan untuk amal.