Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Milik dalam Fikih Muamalah

15 Desember 2024   22:30 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:01 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyewakan barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam fikih muamalah. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak milik asli pemiliknya. Hak milik tidak hilang, tetapi tindakan tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum, seperti kewajiban untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penyewaan tersebut kepada pemilik asli.

Contoh:

Jika seseorang menyewakan rumah orang lain tanpa izin, dia harus mengembalikan uang sewa yang diterima kepada pemilik rumah tersebut.

  • Kepemilikan Bersama dalam Sistem Perkongsian (Syirkah)

Analisis Hukum:

Dalam sistem syirkah, semua pihak yang terlibat memiliki hak milik yang setara atas aset yang dimiliki bersama, kecuali jika ada kesepakatan lain yang mengatur pembagian berdasarkan kontribusi masing-masing. Pembagian keuntungan dan kerugian biasanya dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.

Contoh:

Dua orang yang bersepakat untuk membuka usaha bersama dengan modal yang berbeda bisa saja sepakat untuk membagi keuntungan berdasarkan persentase modal yang mereka investasikan.

  • Kepemilikan atas Harta dari Cara Haram

Analisis Hukum:

Harta yang diperoleh dari cara-cara haram, seperti pencurian atau riba, tidak diakui sebagai milik sah dalam fikih muamalah. Pemilikannya harus diselesaikan dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemilik aslinya atau, jika tidak mungkin, disalurkan untuk kepentingan umum tanpa niat mendapatkan pahala.

Contoh:

Jika seseorang mencuri barang, dia wajib mengembalikannya kepada pemilik asli. Jika pemilik tidak diketahui, barang tersebut bisa disumbangkan untuk amal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun