Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Milik dalam Fikih Muamalah

15 Desember 2024   22:30 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:01 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber google harta hak milik

Dalam fikih muamalah, hak milik adalah konsep yang mengatur bagaimana seseorang dapat memiliki, menggunakan, dan mengelola harta benda. Berikut ini adalah beberapa analisis terkait hak milik dalam konteks fikih muamalah.

  • Pemanfaatan Barang Milik Umum (Mabi' Mubah)

Analisis Hukum:

Barang milik umum, seperti jalan raya atau taman, adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam fikih muamalah, barang-barang ini dikenal sebagai "mabi' mubah," yang berarti barang yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa ada kepemilikan individu. Semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan barang milik umum ini, selama penggunaannya tidak merugikan orang lain atau melanggar aturan yang berlaku.

Contoh:

Misalnya, jalan raya dapat digunakan oleh semua orang untuk berlalu lintas. Namun, jika seseorang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan yang mengganggu, seperti berdagang tanpa izin, maka hal ini bisa melanggar hak orang lain untuk menggunakan jalan tersebut dengan nyaman.

  • Konsep "Hak Istimewa" (Haqq al-Tasharruf)

Analisis Hukum:

Haqq al-tasharruf adalah hak istimewa yang memungkinkan seseorang untuk mengelola atau menggunakan harta benda milik orang lain tanpa harus memiliki harta tersebut secara penuh. Ini bisa terjadi dalam konteks perwalian atau pengelolaan harta wakaf, di mana seseorang diberi wewenang untuk mengelola harta demi kepentingan pihak lain.

Contoh:

Seorang pengelola wakaf memiliki hak untuk mengelola tanah wakaf, meskipun tanah tersebut bukan miliknya. Dia bertanggung jawab untuk memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.

  • Menyewakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin

Analisis Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun