Pensiun adalah tahap penting dalam kehidupan seseorang yang menandai akhir dari karir produktif dan awal dari masa tua yang lebih tenang. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis pensiun yang sering diperbincangkan: pensiun wajib dan pensiun sukarela. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan jaminan keuangan di masa pensiun, harmonisasi antara kedua sistem ini menjadi perbincangan yang menarik.
Program pensiun adalah suatu bentuk pengaturan keuangan di mana perusahaan menyediakan sarana untuk pemberi kerja menyimpan dan menginvestasikan uang selama masa kerja mereka, dengan tujuan memberikan penghasilan yang berkesinambungan atau dukungan keuangan setelah mereka pensiun.
Pensiun Wajib: Keamanan Jangka Panjang
Pensiun wajib biasanya diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja agar mereka memiliki sumber pendapatan yang tetap di masa tua. Pensiun wajib umumnya bersifat terstruktur dan berkelanjutan, dengan kontribusi yang dilakukan selama masa kerja aktif.
Salah satu keuntungan utama pensiun wajib adalah stabilitas finansial yang dihasilkan. Para pensiunan dapat merasa lebih aman karena memiliki pendapatan tetap yang dijamin oleh pemerintah atau perusahaan. Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa pensiun wajib seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih luas, terutama jika gaya hidup pensiunan relatif tinggi.
Saat ini ada dua bentuk program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kontribusi total sebesar 5,7% yang mana pemberi kerja/Perusahaan memberikan kontribusi sebesar 3,7%dan dari pekerja sendiri sebesar 2%. Dan, kedua ada Jaminan Pensiun (JP), dengan kontibusi total sebesar 3% di mana pemberi kerja/Perusahaan memberikan kontribusi sebesar 2% dan dari pekerja sendiri sebesar 1%
Pensiun Sukarela: Fleksibilitas dan Pengelolaan Mandiri
Di sisi lain, pensiun sukarela dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sesuai dengan Undang Undang (UU) Dana Pensiun baik sebelumnya dengan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang sudah direvisi dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bidang Dana Pensiun.
Pensiun Sukarela memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada individu untuk merencanakan masa pensiun mereka sendiri. Individu dapat secara mandiri mengelola investasi dan tabungan mereka untuk pensiun, dengan memberikan kontribusi tambahan sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Pensiun sukarela juga memungkinkan seseorang untuk pensiun lebih awal atau lebih lambat sesuai kebutuhan dan preferensi pribadi.
Pensiun sukarela mendorong kesadaran finansial yang lebih tinggi, karena individu harus aktif dalam mengelola dan mengalokasikan dana pensiun mereka. Hal ini dapat membantu mendorong pola pikir yang lebih bijaksana dalam mengatur keuangan, serta memberikan peluang untuk investasi yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan di masa pensiun.
Pensiun Sukarela sesuai dengan POJK Nomor 5 tahun 2017 juncto POJK Â Nomor 60 tahun 2020 Â juga dapat menyediakan tabungan untuk manfaat lain berupa Dana Kompensasi Pasca Kerja yang mana Dana Kompensasi Pasca Kerja melalui program pensiun merujuk pada pembayaran atau alokasi dana yang diberikan oleh Pemberi Upah/Pemberi Kerja kepada Penerima Upah/Karyawan setelah Penerima Upah/Karyawan pensiun atau mengakhiri karier kerja mereka di suatu perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2023 Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dimana disebutkan pada pasal 58 ayat 1 sebegai berikut :
"(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh
dalam program pensiun  dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun , iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal"
Sehingga berdasarkan kutipan dari PP tersebut diatas bahwa bentuk yang sah secara legal untuk digunakan sebagai tabungan untuk Dana Kompensasi Pasca Kerja adalah program pensiun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang mana adalah hanya dalam bentuk DPLK dan DPPK.
Harmonisasi: Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik, dan sudah diatur dalam UU P2SK
Harmonisasi antara pensiun wajib dan pensiun sukarela memiliki potensi besar untuk menciptakan masa pensiun yang lebih aman dan nyaman bagi individu. Dalam kerangka ini, beberapa langkah dapat diambil:
- Kolaborasi Antara Sektor Publik dan Swasta: Pemerintah dapat mendorong kerjasama antara sistem pensiun wajib dan swasta, dengan memberikan insentif untuk partisipasi dalam kedua sistem.
- Pendidikan Finansial: Menyediakan edukasi finansial kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya merencanakan pensiun, baik melalui pensiun wajib maupun sukarela.
- Pilihan Pensiun yang Lebih Luas: Menyediakan beragam opsi pensiun sukarela yang sesuai dengan berbagai tingkat risiko dan preferensi investasi.
- Fleksibilitas Usia Pensiun: Memungkinkan pensiunan untuk memilih usia pensiun yang lebih sesuai dengan keadaan finansial dan kesehatan mereka.
Harmonisasi antara program pensiun wajib dan program pensiun sukarela sudah diatur dalam UU P2SK, sebagaimana kutipan berikut :
Harmonisasi antara pensiun wajib dan pensiun sukarela merupakan langkah penting dalam menciptakan masa pensiun yang lebih aman dan bermakna bagi individu. Dan harmonisasi tersebut seharusnya akan meliputi :
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total kontribusi         5,7%
Program Jaminan Pensiun (JP) dengan total kontribusi           3%
Pecadangan Dana Kompensasi Paska Kerja dengan kontibusi      5-10%
Dengan harmonisasi seharusnya pemberi kerja dan peserta diberikan kebebasan untuk melakukan fleksibilitas dalam memilih penyedia program pensiun baik yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penyedia program pensiun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta sepanjang mereka sudah memberikan kontribusi menyeluruh sesuai dengan harmonisasi program.
Seluruh penyedia program pensiun baik itu sektor publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, BUMN ataupun sektor swasta juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dalam hal investasi, jasa layanan dan juga teknologi dan ada asas portabilitas untuk menjamin hak dari peserta.
Dengan sinergi antara kedua sistem ini, individu dapat merasa lebih siap menghadapi tantangan finansial di masa tua, sambil tetap memiliki fleksibilitas dan kendali atas keuangan mereka. Pendidikan finansial dan kerjasama antara sektor publik dan swasta akan memainkan peran kunci dalam mewujudkan visi harmonisasi ini, sehingga setiap individu dapat merencanakan masa pensiun yang cerah dan tenang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H