Pensiun adalah tahap penting dalam kehidupan seseorang yang menandai akhir dari karir produktif dan awal dari masa tua yang lebih tenang. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis pensiun yang sering diperbincangkan: pensiun wajib dan pensiun sukarela. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan jaminan keuangan di masa pensiun, harmonisasi antara kedua sistem ini menjadi perbincangan yang menarik.
Program pensiun adalah suatu bentuk pengaturan keuangan di mana perusahaan menyediakan sarana untuk pemberi kerja menyimpan dan menginvestasikan uang selama masa kerja mereka, dengan tujuan memberikan penghasilan yang berkesinambungan atau dukungan keuangan setelah mereka pensiun.
Pensiun Wajib: Keamanan Jangka Panjang
Pensiun wajib biasanya diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja agar mereka memiliki sumber pendapatan yang tetap di masa tua. Pensiun wajib umumnya bersifat terstruktur dan berkelanjutan, dengan kontribusi yang dilakukan selama masa kerja aktif.
Salah satu keuntungan utama pensiun wajib adalah stabilitas finansial yang dihasilkan. Para pensiunan dapat merasa lebih aman karena memiliki pendapatan tetap yang dijamin oleh pemerintah atau perusahaan. Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa pensiun wajib seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih luas, terutama jika gaya hidup pensiunan relatif tinggi.
Saat ini ada dua bentuk program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kontribusi total sebesar 5,7% yang mana pemberi kerja/Perusahaan memberikan kontribusi sebesar 3,7%dan dari pekerja sendiri sebesar 2%. Dan, kedua ada Jaminan Pensiun (JP), dengan kontibusi total sebesar 3% di mana pemberi kerja/Perusahaan memberikan kontribusi sebesar 2% dan dari pekerja sendiri sebesar 1%
Pensiun Sukarela: Fleksibilitas dan Pengelolaan Mandiri
Di sisi lain, pensiun sukarela dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sesuai dengan Undang Undang (UU) Dana Pensiun baik sebelumnya dengan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang sudah direvisi dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bidang Dana Pensiun.
Pensiun Sukarela memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada individu untuk merencanakan masa pensiun mereka sendiri. Individu dapat secara mandiri mengelola investasi dan tabungan mereka untuk pensiun, dengan memberikan kontribusi tambahan sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Pensiun sukarela juga memungkinkan seseorang untuk pensiun lebih awal atau lebih lambat sesuai kebutuhan dan preferensi pribadi.
Pensiun sukarela mendorong kesadaran finansial yang lebih tinggi, karena individu harus aktif dalam mengelola dan mengalokasikan dana pensiun mereka. Hal ini dapat membantu mendorong pola pikir yang lebih bijaksana dalam mengatur keuangan, serta memberikan peluang untuk investasi yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan di masa pensiun.