Pensiun Sukarela sesuai dengan POJK Nomor 5 tahun 2017 juncto POJK Â Nomor 60 tahun 2020 Â juga dapat menyediakan tabungan untuk manfaat lain berupa Dana Kompensasi Pasca Kerja yang mana Dana Kompensasi Pasca Kerja melalui program pensiun merujuk pada pembayaran atau alokasi dana yang diberikan oleh Pemberi Upah/Pemberi Kerja kepada Penerima Upah/Karyawan setelah Penerima Upah/Karyawan pensiun atau mengakhiri karier kerja mereka di suatu perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2023 Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dimana disebutkan pada pasal 58 ayat 1 sebegai berikut :
"(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh
dalam program pensiun  dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun , iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal"
Sehingga berdasarkan kutipan dari PP tersebut diatas bahwa bentuk yang sah secara legal untuk digunakan sebagai tabungan untuk Dana Kompensasi Pasca Kerja adalah program pensiun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang mana adalah hanya dalam bentuk DPLK dan DPPK.
Harmonisasi: Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik, dan sudah diatur dalam UU P2SK
Harmonisasi antara pensiun wajib dan pensiun sukarela memiliki potensi besar untuk menciptakan masa pensiun yang lebih aman dan nyaman bagi individu. Dalam kerangka ini, beberapa langkah dapat diambil:
- Kolaborasi Antara Sektor Publik dan Swasta: Pemerintah dapat mendorong kerjasama antara sistem pensiun wajib dan swasta, dengan memberikan insentif untuk partisipasi dalam kedua sistem.
- Pendidikan Finansial: Menyediakan edukasi finansial kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya merencanakan pensiun, baik melalui pensiun wajib maupun sukarela.
- Pilihan Pensiun yang Lebih Luas: Menyediakan beragam opsi pensiun sukarela yang sesuai dengan berbagai tingkat risiko dan preferensi investasi.
- Fleksibilitas Usia Pensiun: Memungkinkan pensiunan untuk memilih usia pensiun yang lebih sesuai dengan keadaan finansial dan kesehatan mereka.
Harmonisasi antara program pensiun wajib dan program pensiun sukarela sudah diatur dalam UU P2SK, sebagaimana kutipan berikut :
Harmonisasi antara pensiun wajib dan pensiun sukarela merupakan langkah penting dalam menciptakan masa pensiun yang lebih aman dan bermakna bagi individu. Dan harmonisasi tersebut seharusnya akan meliputi :
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total kontribusi         5,7%
Program Jaminan Pensiun (JP) dengan total kontribusi           3%
Pecadangan Dana Kompensasi Paska Kerja dengan kontibusi      5-10%
Dengan harmonisasi seharusnya pemberi kerja dan peserta diberikan kebebasan untuk melakukan fleksibilitas dalam memilih penyedia program pensiun baik yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penyedia program pensiun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta sepanjang mereka sudah memberikan kontribusi menyeluruh sesuai dengan harmonisasi program.