Menjadi sekolah bermutu menjadi harapan satuan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun menengah. Dampak dari sekolah bermutu diantaranya orang tua menjadikannya pilihan utama bagi putra putrinya dalam menuntut ilmu. Salah satu cara meningkatkan mutu sekolah adalah dengan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Menerapkan SPMI tentu tidak mudah, perlu pemahaman dan strategi jitu dalam implementasinya.Â
SPMI bersifat nasional dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016. Dalam pasal 1 ayat 1 Permen tersebut, disebutkan bahwa mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan demikian acuan SPMI adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Lalu mengapa sekolah harus mengimplementasikan SPMI. Sebab peningkatan mutu pendidikan Indonesia menghadapi tantangan dengan banyaknya sekolah yang belum mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut data laporan pendidikan, mutu pendidikan kita rendah dibandingkan Singapura dan Malaysia yang indeks prestasi pendidikannya di atas Indonesia. Malaysia dulu berguru ke Indonesia, sekarang terbalik. Ini terbukti pada tahun 2017 dari indeks pendidikan Indonesia yang menempati urutan ke-5 di ASEAN dan 108 di dunia seperti dilansir Deutsche Welle.
Mengenal Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah, ada 2 (dua) tim penjaminan mutu, yaitu:
Penjamin mutu sekolah yang disebut  SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjamin mutu dinas pendidikan yang disebut TPMPD (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah)
Landasan hukum pelaksanaan dan pembentukan SPMI sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menyatakan bahwa SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan dasar ini, maka dibentuklah TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) sebagai pelaksana SPMI.
Adapun dasar pembentukan TPMPD adalah pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa SPME-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, BAN S/M. Posis TPMPD disini sebagai penjamin mutu eksternal yang mengawasi dan mendorong sekolah melalui TPMPS untuk mencapai mutu pendidikan sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan.
Siklus SPMI
Konsep siklus SPMI harus dikuasai dengan baik sebab dilakukan bertahap. Namun harus tetap dijalankan dengan itikad baik agar terbangun budaya mutu. Sekolah yang menerapkan siklus SPMI akan berhasil jika melakukan 3 C berikut ini:Â
Commitment (niat baik dari pihak sekolah dan pemangku kepentingan)
Collaboration (kerjasama antar pihak terkait)
Continuity (berkelanjutan dalam melaksanakan penjaminan mutu)
Adapun siklus SPMI adalah sebagai berikut:
Pemetaan mutu
Pemetaan mutu diambil dari rapor mutu. Tim penjamin mutu harus mengetahui dan memahami visi sekolah dengan baik. Dari visi inilah  rapor mutu diambil.Â
Pengisian rapor mutu dilakukan oleh komite sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa. Adapun form yang diisi adalah angket instrumen mutu.
Setelah informasi terkumpul, analisis dilakukan untuk mengetahui pemetaan mutu dengan cara memetakan peringkat dari standar 1 sampai dengan 8. Rapor mutu yang nilainya masih bintang 1, 2 dan 3 harus ditingkatkan, rapor mutu yang nilainya 4 dan 5 harus dipertahankan. Hasilnya digunakan untuk menyusun RKS (Rencana Kegiatan Sekolah), RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah).
Penyusunan Rencana Pemenuhan
Perencanaan pemenuhan mutu pada satuan pendidikan disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan, kebijakan pemerintah
pusat dan daerah, serta visi, misi dan kebijakan satuan pendidikan. Luaran dari kegiatan perencanaan ini adalah Dokumen Perencanaan Pengembangan Sekolah dan
Rencana Aksi. Ending dari rencana pemenuhan mutu adalah penentuan prioritas tentang apa dan kapan sebuah aksi dilakukan.
Pelaksanaan Rencana Pemenuhan
Sebagai kelanjutan dari rencana pemenuhan mutu, digambarkan dalam rencana aksi atau disebut pelaksanaan real pemenuhan mutu. Salah satu contohnya jika sekolah mengalami kekurangan guru, maka  seleksi calon guru sebagai aksinya. Karena KBM semester ganjil dilaksanakan pada bulan Juli, seleksi guru bisa dilaksanakan pada bulan Mei.Â
Dalam pelaksanaanya, Kepala Sekolah dapat menunjuk guru yang berkompeten dalam bidang rekrutmen. Atau jika seleksi dan penempatan pegawai ditangani yayasan maka seleksi guru diserahkan kepada pihak HRD (Human Resource Depelovment). Dalam prosesnya, seleksi guru memperhatikan unsur input (mencakup akomodasi, tim seleksi, dan perangkat sekolah lainnya), proses (pelaksanaan seleksi itu sendiri), output (yakni terpenuhinya guru yang dibutuhkan), outcome (adalah terciptanya pembelajaran yang optimal sebab ada guru yang sesuai kualifikasi). Tingkat keberhasilannya di monitoring dan evaluasi oleh tim.
Evaluasi Pelaksanaan RencanaÂ
Hasilnya berupa laporan hasil evaluasi pemenuhan 8 SNP dan implementasi dari rencana aksi. Melalui siklus ini sekolah akan mengetahui kesimpulan hasil monitoring dan evaluasi.
Penetapan Standar Baru dan Penyusunan Strategi Baru
Penetapan standar baru dilakukan berdasarkan kesimpulan monitoring dan evaluasi. Namun jika belum memenuhi standar, maka disusunlah strategi baru agar dapat memenuhi SNP.
Dalam implementasinya TPMPS harus memperhatikan prinsip SPMI sebagai berikut.
Mandiri
Terstandar
Akurat
Sistematik dan Berkelanjutan
Holistik
Terdokumentasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H