Pak ustaz pun lega dan kembali 100% percaya diri. Beliaupun bersyukur.
***
Memang jika sudah ada dalil al Quran, maka itulah yang menjadi landasan. Kemudian pada praktiknya diperjelas lagi dengan Hadits Nabi Muhammad, ijma' dan qiyas para ulama salafussalih.
Tidak semua syariat atau prosedur ibadah bisa dirasio. Wudhu tetaplah wudhu sesuai prosedur. Salah satu jalan menjawab pertanyaan seperti yang ada pada cerita adalah memakai analogi.
Mengenai hukum wudhu,
Sebuah kaidah fikih mengatakan
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Maa la yatimmu al waajib illa bihi fahuwa waajib
Sesuatu yang wajib tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan melakukan suatu hal, maka suatu hal itu hukumnya menjadi wajib.
Hukum asal wudhu' adalah sunnah. Namun, jika akan melakukan salat wajib atau fardhu, hukum wudhu menjadi wajib karena mengikuti hukum salatnya.
So, berwudhu bukan semata untuk bersuci. Tapi juga untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. dengan kehambaan diri yang totalitas.