Nama : Tri krisnawati
Nim : 222111057
Kelas : HES 5g
1."Pengertian Sosiologi Hukum"Â
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Menurut para ahli, sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga bagaimana hukum berinteraksi dengan berbagai gejala sosial, budaya, dan institusi masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengatur perilaku masyarakat, sedangkan perubahan dalam masyarakat dapat mendorong revisi atau pembentukan hukum baru.Â
2."Hukum dan Kenyataan Masyarakat"Â
Perubahan sosial mencakup segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi nilai, sikap, dan perilaku kelompok masyarakat. Hukum Islam diidentifikasi memiliki karakteristik universal dan bersifat realitas, serta ditetapkan melalui musyawarah dengan sanksi yang berlaku di dunia maupun akhirat.
3."Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif"Â
Yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk mendapatkan data langsung mengenai interaksi sosial, sistem sosial, dan pola perilaku. Objek kajian dalam penelitian hukum empiris meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, serta pengaruh hukum terhadap masalah sosial dan sebaliknya.
Di sisi lain, yuridis normatif berfokus pada kajian norma dan aturan hukum melalui metode studi kepustakaan. Pendekatan ini meneliti norma dasar, asas-asas hukum, dan doktrin hukum yang ada.Â
4. "Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)"Â
Pengantar Positivisme Hukum merupakan aliran yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, menekankan pada hukum yang tertulis. Ditekankan perbedaan antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). Kelebihan menyediakan tatanan masyarakat yang teratur, kepastian hukum, dan keadilan secara hukum.Kelemahan Sulit mencapai keadilan sosial, sistem hukum yang tertutup, dan potensi pengaruh kekuasaan politik.
5. "Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)"
 Sociological Jurisprudence adalah Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Terdapat pemisahan tegas antara hukum positif (hukum yang ditetapkan) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima masyarakat). Sociological Jurisprudence muncul dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, menggabungkan pendekatan akal dan pengalaman.Fungsi Hukum dipandang sebagai lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sosial.
Tokoh-Tokoh Utama
1. Eugen Ehrlich:Pelopor aliran ini yang menekankan bahwa hukum hidup dalam masyarakat dan bukan hanya dalam undang-undang. Ia berpendapat bahwa kebiasaan merupakan sumber hukum utama.
2.oscoe Pound:Mengembangkan teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Ia membagi kepentingan hukum menjadi kepentingan umum, sosial, dan pribadi, yang menghubungkan prinsip hukum dengan praktik hukum.
6. "Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)"Â
Living Law merujuk pada hukum yang ditemukan dalam masyarakat, bukan yang diciptakan oleh negara. Ini mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam interaksi sosial. Meskipun negara modern cenderung mengutamakan hukum positif, Living Law diakui dalam konteks masyarakat adat dan hak-hak tradisional. Karakteristik Tidak tertulis dan bersifat responsif.Berdasarkan kebiasaan, norma agama, dan nilai-nilai masyarakat.Bertujuan mencapai keadilan dan diakui secara sosiologis.
Utilitarianisme adalah aliran yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kebahagiaan kolektif dianggap sebagai ukuran kebaikan suatu tindakan. Pokok Pemikiran Hukum harus memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Keputusan hukum diukur berdasarkan kontribusinya terhadap kebahagiaan masyarakat.
7. "Pemikiran hukum Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim"Â
Pemikiran Utama Ibnu Khaldun mengembangkan konsep ashabiyah, yang menjelaskan solidaritas sosial sebagai pendorong kemajuan masyarakat.Teori Siklus Sejarah Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa masyarakat mengalami empat fase siklus sejarah yang berulang: Fase Kebangkitan Pertumbuhan dalam berbagai bidang, Fase Kegemilangan Puncak kejayaan dan kemajuan,Fase Kemerosotan Krisis dalam berbagai aspek, Fase Keruntuhan Kehancuran dan ke kaca
Teori dan Gagasan yaitu Integritas Masyarakat tertarik pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern. Ia menciptakan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial, yang dikenal sebagai fungsionalisme, Fakta Sosial Ia menciptakan istilah "fakta sosial" untuk menggambarkan fenomena sosial yang independen dari tindakan individu. Menurutnya, fakta sosial lebih objektif dan hanya dapat dijelaskan melalui interaksi sosial lainnya.
8. "Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart"Â
Max Weber (1864--1920) adalah sosok kunci dalam pengembangan ilmu sosiologi modern, dikenal karena karyanya yang menghubungkan agama dan perkembangan ekonomi. Karya terkenalnya, "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," menjelaskan bagaimana nilai-nilai etika Protestan berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di dunia Barat.
H.L.A. Hart Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Inggris yang paling dikenal melalui karya "The Concept of Law" (1961). Ia memperkenalkan konsep yang membedakan antara peraturan primer dan sekunder. Hart mengkritik pandangan John Austin yang menganggap hukum sebagai perintah dari otoritas. Ia menekankan pentingnya aturan yang mendasari hukum, membagi peraturan menjadi: Peraturan Pengakuan, Peraturan Perubahan dan Peraturan Ajudikasi.
9. "Efektivitas of Law"Â
Efektivitas hukum diartikan sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini melibatkan hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang dicapai, serta mencerminkan kemampuan organisasi dalam melaksanakan tugas tanpa tekanan. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu Nilai dan Norma Sosial, Kondisi Ekonomi,Pendidikan dan Kesadaran Hukum dan Budaya Lokal dan Tradisi. Fungsinya yaitu Pengendali Sosial, Integrasi Sosial, Refleksi Nilai Sosial dan Keadilan Sosial.Â
10. "Law and Social Control"Â
Hubungan antara hukum dan pengendalian sosial dalam masyarakat. Hukum sebagai Pengendalian Sosial Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berfungsi sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Fungsi Hukum yaitu Sarana Pengendalian Sosial Hukum berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, dengan menyeimbangkan stabilitas dan perubahan, Sarana Rekayasa Sosial Hukum membantu memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern dan mengubah pola pikir masyarakat menuju modernisasi dan peningkatan taraf hidup.
11. "Sosio-Legal Studies"Â
Sosio-legal studies mengacu pada kajian yang menghubungkan hukum dengan konteks sosialnya. Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana aturan hukum berfungsi dan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di masyarakat.Â
12. "Progressive Law"Â
Hukum Progresif adalah Hukum progresif didefinisikan sebagai hukum yang bersifat maju, yang melakukan perubahan cepat dan mendasar dalam teori serta praktik hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal untuk mengubah sistem hukum agar lebih berguna dalam meningkatkan martabat manusia dan menjamin kebahagiaan.Tantangannya yaitu Sistem hukum yang kurang formalistik, Minimnya pemahaman aparat penegak hukum, Dukungan regulasi yang kurang dan Resistensi terhadap perubahan.Hambatannya yaitu Budaya hukum yang konservatif, Kurangnya literasi hukum di masyarakat, ketimpangan sosial dan ekonomi, dan tekanan dari kelompok berkuasa.
13. "Legal Pluralisme"
Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelas Laporkan Konten pluralisme hukum mencakup berbagai sister Laporkan Akun hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.
14. "Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam"
Pendekatan sosiologi dalam studi pluralisme hukum menekankan bagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada
EVALUASIÂ
1. Dalam mempelajari sosiologi hukum, saya berharap memperoleh pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, analisis struktur sosial, pengaruh hukum terhadap perilaku masyarakat, serta kritik terhadap sistem hukum. Saya juga ingin memahami teori dan konsep sosiologi hukum seperti positivisme dan sociological jurisprudence.
2. kritik dalam mata kuliah sosiologi hukum sangat berkurangnya aktif yang berinteraksiÂ
3. masukan dalam perkuliahan sosiologi hukum mengembangkan keterampilan analisis dan kritis serta meningkatkan interaksi diskusi melalui metode pembelajaran yang inovatif
4. Proyeksi pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum yaitu Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menjadi profesional yang memahami hubungan antara hukum dan masyarakat juga ingin mengembangkan keterampilan analisis dan kritik terhadap sistem hukum. Sangat berharap dapat memberikan kontribusi sosial dengan membuat perubahan sosial melalui pemahaman hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H