Hukum Progresif adalah Hukum progresif didefinisikan sebagai hukum yang bersifat maju, yang melakukan perubahan cepat dan mendasar dalam teori serta praktik hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal untuk mengubah sistem hukum agar lebih berguna dalam meningkatkan martabat manusia dan menjamin kebahagiaan.Tantangannya yaitu Sistem hukum yang kurang formalistik, Minimnya pemahaman aparat penegak hukum, Dukungan regulasi yang kurang dan Resistensi terhadap perubahan.Hambatannya yaitu Budaya hukum yang konservatif, Kurangnya literasi hukum di masyarakat, ketimpangan sosial dan ekonomi, dan tekanan dari kelompok berkuasa.
13. "Legal Pluralisme"
Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelas Laporkan Konten pluralisme hukum mencakup berbagai sister Laporkan Akun hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.
14. "Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam"
Pendekatan sosiologi dalam studi pluralisme hukum menekankan bagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada
EVALUASIÂ
1. Dalam mempelajari sosiologi hukum, saya berharap memperoleh pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, analisis struktur sosial, pengaruh hukum terhadap perilaku masyarakat, serta kritik terhadap sistem hukum. Saya juga ingin memahami teori dan konsep sosiologi hukum seperti positivisme dan sociological jurisprudence.
2. kritik dalam mata kuliah sosiologi hukum sangat berkurangnya aktif yang berinteraksiÂ
3. masukan dalam perkuliahan sosiologi hukum mengembangkan keterampilan analisis dan kritis serta meningkatkan interaksi diskusi melalui metode pembelajaran yang inovatif
4. Proyeksi pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum yaitu Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menjadi profesional yang memahami hubungan antara hukum dan masyarakat juga ingin mengembangkan keterampilan analisis dan kritik terhadap sistem hukum. Sangat berharap dapat memberikan kontribusi sosial dengan membuat perubahan sosial melalui pemahaman hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H