Mohon tunggu...
Tri Krisnawati
Tri Krisnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Untuk hobi saya keseharian nya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:37 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengantar Positivisme Hukum merupakan aliran yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, menekankan pada hukum yang tertulis. Ditekankan perbedaan antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). Kelebihan menyediakan tatanan masyarakat yang teratur, kepastian hukum, dan keadilan secara hukum.Kelemahan Sulit mencapai keadilan sosial, sistem hukum yang tertutup, dan potensi pengaruh kekuasaan politik.

5. "Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)"

 Sociological Jurisprudence adalah Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Terdapat pemisahan tegas antara hukum positif (hukum yang ditetapkan) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima masyarakat). Sociological Jurisprudence muncul dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, menggabungkan pendekatan akal dan pengalaman.Fungsi Hukum dipandang sebagai lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sosial.

Tokoh-Tokoh Utama

1. Eugen Ehrlich:Pelopor aliran ini yang menekankan bahwa hukum hidup dalam masyarakat dan bukan hanya dalam undang-undang. Ia berpendapat bahwa kebiasaan merupakan sumber hukum utama.

2.oscoe Pound:Mengembangkan teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Ia membagi kepentingan hukum menjadi kepentingan umum, sosial, dan pribadi, yang menghubungkan prinsip hukum dengan praktik hukum.

6. "Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)" 

Living Law merujuk pada hukum yang ditemukan dalam masyarakat, bukan yang diciptakan oleh negara. Ini mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam interaksi sosial. Meskipun negara modern cenderung mengutamakan hukum positif, Living Law diakui dalam konteks masyarakat adat dan hak-hak tradisional. Karakteristik Tidak tertulis dan bersifat responsif.Berdasarkan kebiasaan, norma agama, dan nilai-nilai masyarakat.Bertujuan mencapai keadilan dan diakui secara sosiologis.

Utilitarianisme adalah aliran yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kebahagiaan kolektif dianggap sebagai ukuran kebaikan suatu tindakan. Pokok Pemikiran Hukum harus memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Keputusan hukum diukur berdasarkan kontribusinya terhadap kebahagiaan masyarakat.

7. "Pemikiran hukum Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim" 

Pemikiran Utama Ibnu Khaldun mengembangkan konsep ashabiyah, yang menjelaskan solidaritas sosial sebagai pendorong kemajuan masyarakat.Teori Siklus Sejarah Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa masyarakat mengalami empat fase siklus sejarah yang berulang: Fase Kebangkitan Pertumbuhan dalam berbagai bidang, Fase Kegemilangan Puncak kejayaan dan kemajuan,Fase Kemerosotan Krisis dalam berbagai aspek, Fase Keruntuhan Kehancuran dan ke kaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun