Mohon tunggu...
Najwa Nada
Najwa Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penegakan HAM di Indonesia

18 November 2024   23:06 Diperbarui: 18 November 2024   23:33 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

OPINI- Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi isu yang sangat relevan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional dan memiliki berbagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak warga negara, pelanggaran HAM tetap menjadi persoalan yang belum selesai. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian tuhan Yang Maha Esa. HAM menjadi ambigu ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian, hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut semua aspek dalam diri setiap manusia. Sehingga kemudian hal ini menjadi opini publik, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap sebagai suatu hak yang asasi. Ternyata keadaannya tidaklah seperti itu, setiap orang diberi hak baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Perkembangan Penegakan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat dengan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan yang merupakan anugerah-Nya serta wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dijelaskan dalam Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dari dalam diri manusia sejak mereka lahir dan harus dihormati setiap orang tidak terkecuali yang memiliki kuasa. Berdasarkan hukum, Hak Asasi Manusia dapat memberikan kekuatan moral guna melindungi dan menjamin martabat manusia, bukan karena dasar keadaan, kecenderungan politik tertentu, ataupun kehendak.

Ada beberapa poin tentang HAM di Indonesia beserta undang-undangnya sebagai berikut:

Hak untuk menentukan nasib sendiri (Alinea I Pembukaan UUD 1945)

Hak akan warga negara (Pasal 26)

Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1))

Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2))

Hak akan hidup layak (Pasal 27 ayat (2))

Hak untuk berserikat (Pasal 28)

Poin-poin diatas adalah salah satu dari 15 prinsip tentang hak asasi manusia (HAM) yang di muat di UUD 1945. Reformasi yang terjadi dalam system pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada cara penegekan hukum dan perlindungan hak asasi setiap individu. hal ini terlihat di dalam system demokrasi yang Indonesia terapkan dengan salah satu cirinya proteksi konstitusional atau kekuasaan negara didasarkan kepada konsitusi (rechtstaats) bukan kepada kekuasaan belaka, tentunya konstitusi Indonesia di dalamnya mengatur hak asasi manusia. Hal --hal mendasar dalam reformasi penegakan HAM di Indonesia, Pertama; Subjek hukum, Dalam hal ini subjek hukum adalah segala sesuatu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dipahami terbagi atas dua yaitu orang dan badan hukum. Kedua ; Aparat penegak hukum, dalam praktek penegakan hukum seringkali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum itu adalah pihak yang mengerti hukum. Ketiga; Peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penegakan HAM di Indonesia hingga tahun 2024 ini belum mengalami peningkatan yang signifikan bahkan ada 12 kasus HAM berat di masa lalu yang tidak tertangani dengan baik oleh presiden Jokowi salah satunya yang paling membekas adalah kasus G30S/PKI yang membuat lebih dari dua juta orang yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diburu, ditangkap secara sewenang-wenang, ditahan tanpa proses hukum, disiksa, diperkosa, dihilangkan paksa, dikenai keharusan wajib lapor hingga dibunuh. Saking epic nya G30S/PKI ini Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih mengenang korban yang berjatuhan dengan cara memperingati nya seperti hari pahlawan atau hari kemerdekaan. Kasus G30S/PKI adalah kasus HAM paling mengeringkan yang pernah menjadi Sejarah di Indonesia, pada masa itu Masyarakat tidak merasa aman karna banyaknya orang yang dibantai oleh komunis.

Selanjutnya kasus berat HAM yang juga masih menjadi topik hangat dikalangan Masyarakat adalah, kasus penculikan aktivis 1997-1998. penculikan aktivis 1997-1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998. Kasus Ini booming Kembali di pemilu baru-baru ini karna salah satu calonnya dianggap terlibat dengan kasus ini, akan tetapi hal tersebut belum pasti dan tidak ada tindak lanjut mengenai kasus ini. Isu ini juga banyak dipakai oleh pihak lawan agar dapat mempengaruhi Masyarakat untuk tidak memilih calon tersebut, tetapi pada akhirnya Masyarakat yang teguh pada pilihan mereka tidak banyak percaya atau hanya menganggap kasus tersebut adalah kasus lama dan tidak ada sangkut pautnya dengan calon yang mereka usung.

Ada juga kasus munir 20 tahun yang lalu, kronologinya Munir Said Thalib adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibunuh di dalam pesawat pada 7 September 2004. Munir diracun di udara dalam perjalanannya dari Jakarta menuju Amsterdam. Munir sendiri merupakan salah satu aktivis pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia, khususnya penghilangan paksa dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lain. Sempat ada demo yang diadakan untuk munir agar kasus nya menemukan titik terang tetapi sampai sekarang kasus tersebut tidak juga diusut.

Setelah membahas beberapa kasus mengenai HAM pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan banyak melakukan beberapa Upaya untuk mencegah terjadinya kasus seperti yang lalu. Upaya yang dilakukan diantaranya adalah:

Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Pembentukan Instrumen HAM

Pembentukan Pengadilan HAM

Menanggulangi Segala Bentuk Pelanggaran HAM

Partisipasi Masyarakat

Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar yang mempengaruhi keadilan dan perlindungan hak warga negara. Meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dalam hal legislasi dan kebijakan, pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dan ketidakberpihakan dalam sistem hukum menjadi hambatan utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural yang menyeluruh, mulai dari penguatan lembaga-lembaga independen, perbaikan sistem peradilan, hingga pendidikan HAM yang lebih intensif di masyarakat. Tanpa upaya yang lebih serius dan komprehensif, penegakan HAM di Indonesia akan terus berada di persimpangan, di antara kemajuan dan kemunduran. Oleh karena itu, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja bersama untuk memastikan bahwa hak setiap individu di Indonesia dihormati dan dilindungi secara penuh, agar tercipta negara yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun