Mohon tunggu...
Najwa Nada
Najwa Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penegakan HAM di Indonesia

18 November 2024   23:06 Diperbarui: 18 November 2024   23:33 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

OPINI- Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi isu yang sangat relevan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional dan memiliki berbagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak warga negara, pelanggaran HAM tetap menjadi persoalan yang belum selesai. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian tuhan Yang Maha Esa. HAM menjadi ambigu ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian, hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut semua aspek dalam diri setiap manusia. Sehingga kemudian hal ini menjadi opini publik, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap sebagai suatu hak yang asasi. Ternyata keadaannya tidaklah seperti itu, setiap orang diberi hak baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Perkembangan Penegakan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat dengan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan yang merupakan anugerah-Nya serta wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dijelaskan dalam Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dari dalam diri manusia sejak mereka lahir dan harus dihormati setiap orang tidak terkecuali yang memiliki kuasa. Berdasarkan hukum, Hak Asasi Manusia dapat memberikan kekuatan moral guna melindungi dan menjamin martabat manusia, bukan karena dasar keadaan, kecenderungan politik tertentu, ataupun kehendak.

Ada beberapa poin tentang HAM di Indonesia beserta undang-undangnya sebagai berikut:

Hak untuk menentukan nasib sendiri (Alinea I Pembukaan UUD 1945)

Hak akan warga negara (Pasal 26)

Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1))

Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2))

Hak akan hidup layak (Pasal 27 ayat (2))

Hak untuk berserikat (Pasal 28)

Poin-poin diatas adalah salah satu dari 15 prinsip tentang hak asasi manusia (HAM) yang di muat di UUD 1945. Reformasi yang terjadi dalam system pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada cara penegekan hukum dan perlindungan hak asasi setiap individu. hal ini terlihat di dalam system demokrasi yang Indonesia terapkan dengan salah satu cirinya proteksi konstitusional atau kekuasaan negara didasarkan kepada konsitusi (rechtstaats) bukan kepada kekuasaan belaka, tentunya konstitusi Indonesia di dalamnya mengatur hak asasi manusia. Hal --hal mendasar dalam reformasi penegakan HAM di Indonesia, Pertama; Subjek hukum, Dalam hal ini subjek hukum adalah segala sesuatu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dipahami terbagi atas dua yaitu orang dan badan hukum. Kedua ; Aparat penegak hukum, dalam praktek penegakan hukum seringkali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum itu adalah pihak yang mengerti hukum. Ketiga; Peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun