Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu". (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187).
Ayat ini menghapus hukum yang terkandung dalam firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183).
ketika sedang berpuasa, seperti larangan makan, minum, dan berhubungan badan ketika sudah mengerjakan shalat Isya' atau tidur hingga malam berikutnya, seperti disebutkan dalam Riwayat Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar h, ia berkata,
"Ayat ini diturunkan, 'Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu ...'
Sebelumnya, ketika seseorang di antara mereka sudah mengerjakan shalat Isya' atau tidur, maka haram baginya makan, minum, dan berhubungan badan hingga sampai malam berikutnya."Hadits serupa juga diriwayatkan Ahmad, Hakim, dan lainnya. Di dalam hadits ini disebutkan: Lalu Allah menurunkan, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu."
c. Penghapusan hukum dengan adanya hukum pengganti yang sepadan.
Contohnya adalah penghapusan hukum shalat menghadap ke Baitul Maqdis, lalu diganti dengan kewajiban shalat menghadap Ka'bah, seperti yang disebutkan dalam firman Allah:
Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 144).
d. Penghapusan hukum dengan adanya hukum pengganti
yang lebih berat.
Contohnya adalah penghapusan hukum pemenjaraan didalam rumah bagi wanita yang berzina, seperti yang disebutkan dalam firman Allah:
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 15).