Mohon tunggu...
Najwa Fathimah
Najwa Fathimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Najwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasikh Wal Mansukh

9 November 2024   09:00 Diperbarui: 9 November 2024   09:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Dapat menaikkan tingkat iman kita kepada Allah SWT tentang kejadian apapun yang telah berlalu atas seizin-Nya di dunia ini.

D. Naskh disertai pengganti dan tanpa pengganti

a. Penghapusan hukum tanpa adanya hukum pengganti 

 Contohnya adalah menghapus kewajiban memberikan sedekah saat hendak berbicara rahasia dengan Rasulullah yang disebutkan dalam firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Mujadilah 58: Ayat 12).

Ayat ini di hapus oleh firman allah:

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka laksanakanlah sholat, dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah 58: Ayat 13).

Tanggapan: Ketika Allah menghapus hukum suatu ayat tanpa pengganti, ini sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya, juga untuk menjaga maslahat hamba hambanya sehingga tidak adanya hukum lebih baik dari hukum yang dihapus tersebut dalam hal 

manfaat bagi kaum muslimin. 

b. Penghapusan hukum dengan adanya hukum pengganti yang lebih ringan. 

contohnya adalah firman Allah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun