Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Ariyah dan Hibah: Tinjauan Hukum Islam dan Perbandingannya Dengan Hukum Perdata Tentang Pinjam-Meminjam Barang

27 Oktober 2024   14:07 Diperbarui: 27 Oktober 2024   14:11 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/imgres?imgurl=https://www.myjourneyindonesia.id/wp-content/uploads/2023/01/ilustrasi-utang_211113110832-245.jpg&tbnid=RguR2GvMb2_ScM&vet=1&imgrefurl=https://www.myjourneyindonesia.id/hukum-pinjam-meminjam-dalam-fikih-republika-online/&docid=mEtkVECLQ-b-cM&w=830&h=518&itg=1&hl=in-ID&source=sh/x/im/m1/4&kgs=d5f4bc703a2024f4&shem=abme,trie

CONTOH KASUS :

Emran meminjam motor dari temannya, Rizky , tanpa ada biaya sewa, hanya untuk dipakai selama dua hari. Namun, di hari pertama, Rizky meminta Emran untuk mengembalikan motor karena Rizky butuh motornya untuk suatu keperluan mendadak. Dalam hal ini, Emran harus segera mengembalikan motor tersebut. Jika motor rusak dalam penggunaan wajar, Emran tidak wajib mengganti rugi, tapi jika rusak karena kecerobohannya (misalnya terlibat kecelakaan karena mengendarai dengan ceroboh), Emran harus mengganti rugi.

Perbedaan utama antara ‘Ariyah yang dilakukan secara lisan dan secara tertulis terletak pada cara pengikatannya, namun tidak memengaruhi keabsahannya dari segi hukum syariah.


1. Ariyah secara lisan :

Sah dilakukan selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan peminjam) mengenai barang yang dipinjam, masa peminjaman, dan tanggung jawab pengembalian barang. Dalam praktik sehari-hari, ‘Ariyah secara lisan sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat karena dianggap cukup dengan kepercayaan.

2. Ariyah secara tertulis :

Meskipun secara hukum tidak wajib, menuliskan perjanjian ‘Ariyah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus di mana nilai barang yang dipinjam cukup besar atau ada kekhawatiran tentang masalah di kemudian hari. Penulisan ini bisa berupa kontrak atau kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Secara syariah, baik ‘Ariyah yang dilakukan secara lisan maupun tertulis sama-sama sah selama kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan. Namun, penulisan bisa membantu menghindari sengketa di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan perintah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menganjurkan menuliskan utang atau perjanjian sebagai bentuk kehati-hatian dalam bertransaksi.

CONTOH KASUS :

1. Rizky meminjamkan sepeda kepada Emran dengan mengatakan secara lisan, "Silakan pakai sepeda ini selama seminggu, nanti kembalikan."

2. Rizky dan Emran membuat perjanjian tertulis bahwa Emran meminjamkan laptop kepada Rizky selama satu bulan dengan kondisi harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Kajian tentang tannggung jawab peminjam karena rusak atau hilangnya barang pinjaman dikengkapi dengan kajian kewajiban peminjam untuk mengganti barang pinjaman yang rusak atau hilang yang bersifat kontraktual (diperjanjikan dalam
akad), yaitu bagaimana apabila pemberi pinjaman sepakat bahwa peminjam wajib mengganti atau membayar harga karena
rusak atau hilang barang pinjaman

1. Transparansi dan Kejelasan Barang yang Dipinjamkan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun