Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Sederhana Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku Hukum perwakafan di Indonesia

Pengarang Prof. Dr. H. A. Faishal Haq, M.Ag.

Edisi Cetakan ke-1

Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2017

207 halaman ; 23 cm

ISBN   978-602-425-032-4

Wakaf memiliki banyak manfaat. Ia menanamkan kesadaran untuk tidak tamak di dalam setiap harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan. Disamping itu, wakaf juga menumbuhkan kesadaran untuk saling membantu dan peduli kepada sesama terutama mereka yang tengah mengalami kesulitan. Bagaimanakah menjalankan wakaf tersebut? 

Buku ini secara rinci membahas tentang hukum perwakafan di Indonesia, meliputi, pengertian, syarat dan rukun wakaf. Proses perwakafan, penukaran harta wakaf, perwakafan dalam perspektif hukum islam dan hukum positif, badan wakaf Indonesia, wakaf tunai, wakaf tunai dan pembangunan ekonomi serta wakaf tunai sebagai dana publik.

Inspirasi yang bisa saya ambil dari buku beliau adalah saya bisa mengetahui konsep wakaf islam dalam prestektif yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan juga dalam hukum positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun