Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Sederhana Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pula pendapat beberapa ulama tentang pernikahan wanita hamil yaitu:

1.) Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya:

a.)  Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

b.)  Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

c.)  Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

d.)  Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

2.) pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai wanita tersebut melahirkan anaknya.

3.) Malikiyyah, mengatakan bahwa tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinyaadapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

4.) Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.

         Pada dasarnya perceraian adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT namun hal tersebut halal untuk dilakukan, ada baiknya jika kita mencegah hal tersebut agar tidak  melakukan melakukan sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Untuk menghindari adanya perceraian maka yang harus dilakukan adalah:

1. Komunikasi yang baik: Hindari kesalahpahaman dan salah pengertian dalam komunikasi dengan pasangan. Buka pikiran dan terbuka dengan pasangan secara jujur dan sopan.

2. Meningkatkan empati dan pemahaman: Berusaha dan mengerti keinginan dan kebutuhan pasangan itu penting agar hubungan bisa saling mendukung.

3. Saling memaafkan: Perbedaan yang muncul dalam hubungan itu wajar, namun cara menangani bentrokan atau ketidaksepakatan sesuai dengan sifat mereka. Namun, jika sudah ada kesalahan, jangan malu untuk meminta maaf dan memberikan pengampunan secara ikhlas.

4. Membangun harapan yang realistis: Tidak semua hubungan selalu mulus, dan bertahan lama tidak berarti tanpa konflik. Namun, pahami standar dan harapan dari pasangan dan bersikap realistis dan wajar dalam menentukan ekspektasi ke depan.

5. Meningkatkan kualitas waktu bersama: Saling meresapi waktu ketika bersama, menikmati kebersamaan, membina persahabatan dan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun