Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan akibat Hamil di Luar Nikah (Married by Accident)

1 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:04 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara sosiologis, pernikahan pada wanita hamil menimbulkan stigma atau pandangan yang negatif dari masyarakat. Hal ini bersangkutan dengan adat dan budaya di Indonesia yang menjunjung tinggi etika dan kesucian. Oleh karena itu, pernikahan pada wanita hamil dianggap sebagai sebuah aib.

Secara Religious, pernikahan pada wanita hamil pada umumnya diperbolehkan dan sah hukumnya apabila sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang melarang pernikahan pada wanita hamil karena dianggap merusak nasan. Terkait nasab, anak yang dikandung tetap mengikuti nasab ayahnya selama ruhnya belum ditiup pada saat pernikahan kedua orang tuanya.

Secara yuridis, melangsungkan pernikahan pada saat hamil pun diperbolehkan dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang sesuai. Terkait kasus yang khusus yaitu pernikahan pada wanita hamil di usia dini perlu dilakukan tinjauan ulang dalam prosesnya sehingga harus mengajukan dispensasi pernikahan.

Untuk generasi muda sebaiknya saling memilah milih dalam hal pergaulan dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai kita berada dalam pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan terjadinya kehamilan diluar pernikahan yang tidak sah sesuai dengan agama dan negara, ketika akan melangkah menuju pernikahan hendaknya dipikir dengan matang matang agar tidak terjadi perceraian, yaitu dengan mengikuti binwin (bimbingan perkawinan) di Kua. Ketika sudah menikah Sebaiknya sebagai pasangan pengantin saling menjalin hubungan dengan baik, saling melengkapi dan saling support satu sama lain agar hubungan tersebut bisa sakinah mawadah warahmah sampai akhir hayat.

Referensi 

Andi, Mappiare. 1982. "PsikologiRemaja". Surabaya: UsahaNasional.

Divana perdana.2004. "Beautiful Sex".Jakarta: Diva Press Cet 111.
DivanaPerdana.2004."Cara MemaknaiSeksSebagaiAmanahKeimanandanKemanusiaan".Jakarta: Diva press.

Kelompok 2:

Ahmad jalal (192121185)

Kharisma Yogi Septiani  (212121039)

Najiha 'Ain Fatihah (212121059)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun