Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan akibat Hamil di Luar Nikah (Married by Accident)

1 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:04 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Kemajuan pada anak-anak, khususnya remaja, membutuhkan perhatian yang serius dari orang tua. Mereka bertumbuh menjadi generasi penerus yang akan dijadikan tumpuan bangsa dan mewariskan kelangsungan hidup bangsa di masa depan. Peran orang tua mereka sangant mempengaruhi sebagai sumber dukungan di kemudian hari, keadaan emosi mereka bisa berbeda-beda. Seringkali remaja mengalami kecemasan, sering percaya bahwa ada sesuatu yang salah, dan sering mengaku mengalami mimpi buruk. Kecemasan remaja tersebut antara lain bersumber dari kekhawatiran diperhatikan, dihakimi, dan dibicarakan orang lain.

Perlunya pendidikan seks di kalangan remaja ini , karena berbagai eksternal yang negatif sudah merasuk kedalam diri remaja. Pengaruh yang tidak terbendung itu adalah masuknya bahan bacaan, gambar-gambar porno dan kisah pornografi yang bisa dilihat di kamar remaja secara sendiri, Masuknya bahan bacaan, gambar-gambar porno, dan cerita-cerita porno yang tak henti-hentinya ditampilkan di ruang-ruang remaja sendiri merupakan pengaruh yang tak terbendung. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial yang sangat perlu diperhatikan saat ini. Hal ini merupakan salah satu dampak dari globalisasi yang menyebabkan cepatnya penyebaran informasi barat lintas generasi. Karena itu, budaya Barat memberikan kebebasan dalam segala bidang, termasuk seks. Remaja muda menjadi banyak bicara, sehingga mereka berpartisipasi dalam kegiatan di luar ruangan. Belum lagi dampak teknologi seperti internet yang kini banyak menyajikan pemandangan seru.

Hal itu tidak seharusnya dilakukan dan dipersalahkan oleh remaja jika ingin menunjukkan jati dirinya di masa transisi. untuk pria yang ingin menunjukkan kejantanannya. Mengenai keinginan perempuan untuk menunjukkan atau mencoba apakah dia perempuan normal atau tidak, selama ini banyak kasus kehamilan atau kelahiran di luar nikah yang dilakukan oleh siswa SMP.

Pembahasan

Pernikahan wanita hamil ini sudah banyak terjadi ditengah kalangan masyarakat karena ada banyak faktor yang mendorong anak melakukan hal tersebut diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan terhadap seks, kurangnya ilmu agama, terlalu bebasnya pergaulan baik itu pengaruh teman sebaya ataupun lingkungan, kurangnya perhatian orang tua baik disebabkan karena faktor ekonomi, pendidikan ataupun pola asuh, menurunya norma sosial, media massa dan pengaruh globalisasi.

Memang pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina.

sama halnya dengan sebab terjadinya pernikahan wanita hamil yang pertama yaitu:

a). Faktor Pendidikan, pendidikan adalah proses mengubah prilaku dan sikap seseorang. Ada banyak latar belakang mempengaruhi cara orang tua mendidik anaknya dengan cara yang  berbeda. Karena gaya pengasuhan yang diwariskan kepada anak-anak terkait erat dengan kompetensi orang tua dalam memahami psikologi remaja, maka orang tua harus memiliki pengetahuan ini.

b). Faktor Ekonomi, keluarga dengan sumber daya keuangan yang terbatas tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya dengan pendidikan formal yang berkualitas, sehingga menghalangi mereka untuk memiliki wawasan atau yang luas.

c). Faktor Agama, penanaman agama yang tidak diajarkan sejak masa kecil menyebabkan hal tersebut, dan akibatnya, iman seorang remaja mudah goyah, sekalipun mereka dididik dengan baik dalam mata pelajaran agama sejak kecil. Karena pengaruh budaya asing terhadap cara berpikir mereka meremehkan hukum agama.

d). Faktor psikologis remaja, Menurut psikolog, kasus seks menjadi bertambah banyak saat ini, yang seringkali menyebabkan guncangan mental. Namun yang membuat mereka istimewa adalah mereka tidak menyadari segala sesuatu yang telah terjadi.

e). Faktor Lingkungan Sosial, Pergaulan dengan teman-teman yang kurang sehat mengakibatkan mudahnya remaja terjerumus pada hal-hal yang tidak baik. Disamping itu, gaya pacaran yang tidak sehat juga memicu terjadinya hamil diluar nikah.

     Adapun pendapat beberapa ulama tentang pernikahan wanita hamil Pemahaman mengenai tidak sahnya pernikahan ketika hamil adalah berpedoman pada:

Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai wanita tersebut melahirkan anaknya.

Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.

Ketiga dari Malikiyyah, mengatakan bahwa tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinyaadapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

Keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya:

  • Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
  •  Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
  • Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
  • Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

     Pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal" (HR Tabarany dan Daruquthuny).

     Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari laki-laki lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

     Ada beberapa tinjauan yang membahas tentang pernikahan wanita hamil:

Secara sosiologis, pernikahan pada wanita hamil menimbulkan stigma atau pandangan yang negatif dari masyarakat. Hal ini bersangkutan dengan adat dan budaya di Indonesia yang menjunjung tinggi etika dan kesucian. Oleh karena itu, pernikahan pada wanita hamil dianggap sebagai sebuah aib.

Secara Religious, pernikahan pada wanita hamil pada umumnya diperbolehkan dan sah hukumnya apabila sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang melarang pernikahan pada wanita hamil karena dianggap merusak nasan. Terkait nasab, anak yang dikandung tetap mengikuti nasab ayahnya selama ruhnya belum ditiup pada saat pernikahan kedua orang tuanya.

Secara yuridis, melangsungkan pernikahan pada saat hamil pun diperbolehkan dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang sesuai. Terkait kasus yang khusus yaitu pernikahan pada wanita hamil di usia dini perlu dilakukan tinjauan ulang dalam prosesnya sehingga harus mengajukan dispensasi pernikahan.

Untuk generasi muda sebaiknya saling memilah milih dalam hal pergaulan dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai kita berada dalam pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan terjadinya kehamilan diluar pernikahan yang tidak sah sesuai dengan agama dan negara, ketika akan melangkah menuju pernikahan hendaknya dipikir dengan matang matang agar tidak terjadi perceraian, yaitu dengan mengikuti binwin (bimbingan perkawinan) di Kua. Ketika sudah menikah Sebaiknya sebagai pasangan pengantin saling menjalin hubungan dengan baik, saling melengkapi dan saling support satu sama lain agar hubungan tersebut bisa sakinah mawadah warahmah sampai akhir hayat.

Referensi 

Andi, Mappiare. 1982. "PsikologiRemaja". Surabaya: UsahaNasional.

Divana perdana.2004. "Beautiful Sex".Jakarta: Diva Press Cet 111.
DivanaPerdana.2004."Cara MemaknaiSeksSebagaiAmanahKeimanandanKemanusiaan".Jakarta: Diva press.

Kelompok 2:

Ahmad jalal (192121185)

Kharisma Yogi Septiani  (212121039)

Najiha 'Ain Fatihah (212121059)

Silvi Nuraini Alfath (212121061)

Fathiya Ainan Salsabila (212121062)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun