Jurnal ini memberikan gambaran umum tentang hukum dagang di Indonesia, khususnya dari perspektif hubungan dengan hukum perdata. Penulis berhasil menjelaskan aspek historis dan normatif hukum dagang, tetapi kurang dalam menggambarkan relevansi kontemporer atau analisis terhadap perkembangan hukum dagang modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!