Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review jurnal hukum dagang di Indonesia

10 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:50 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Najibullah Zaki Munib

NIM : 222111279

Kelas : HES 5G

 

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Judul Jurnal : Hukum Dagang di Indonesia

Nama Penulis : Muhammad Mufthih Tsani

Vol/Tahun : Informasi terkait volume, nomor jurnal, atau tahun publikasi tidak disebutkan. Penulis sebaiknya mencantumkan detail ini agar jurnal lebih profesional dan memudahkan pembaca untuk merujuknya.

Latar Belakang

Latar belakang menyoroti perkembangan hukum dagang sejak Abad Pertengahan di Eropa hingga implementasinya di Indonesia. Penulis juga mencatat pentingnya hukum perdagangan internasional yang berakar pada lex mercatoria.
Kritik: Latar belakang terasa panjang dan kurang fokus pada isu utama, yaitu hukum dagang di Indonesia. Sebaiknya, latar belakang lebih menekankan konteks hukum dagang nasional dengan memberikan gambaran singkat tentang sejarah hukum dagang global.

Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Analisis dilakukan melalui penelaahan aturan-aturan hukum dan dokumen formal.

Aspek Hukum

Penulis membahas hubungan hukum dagang dengan hukum perdata, mengacu pada Pasal 1 KUHD yang menekankan prinsip lex specialis derogat lex generalis. Dibahas pula sejarah hukum dagang internasional, seperti Code de Commerce di Prancis, dan pengaruhnya terhadap KUHD Belanda yang menjadi acuan bagi Indonesia.

Hasil dan Temuan

Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang Indonesia berakar pada KUHD Belanda, yang terdiri dari dua kitab: hukum dagang umum dan hukum hak serta kewajiban pelayaran. Hubungan hukum perdata dan hukum dagang juga dijelaskan secara rinci.

Kritik

Kelemahan Penelitian: Artikel terlalu teoretis dan minim data empiris atau studi kasus nyata, seperti contoh sengketa dagang di Indonesia.

Konsistensi Penulisan: Ada pengulangan informasi, terutama pada sejarah hukum dagang di Eropa, yang membuat jurnal kurang efisien dalam penyampaian informasi.

Struktur Tidak Sistematis: Artikel terasa kurang terorganisir, sehingga pembaca mungkin kesulitan mengikuti alur argumen.

Abstrak Kurang Informatif: Tidak mencakup kontribusi utama penelitian atau implikasi praktisnya.

Kesimpulan

Jurnal ini memberikan gambaran umum tentang hukum dagang di Indonesia, khususnya dari perspektif hubungan dengan hukum perdata. Penulis berhasil menjelaskan aspek historis dan normatif hukum dagang, tetapi kurang dalam menggambarkan relevansi kontemporer atau analisis terhadap perkembangan hukum dagang modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun