Nama : Najibullah Zaki Munib
NIM : 222111279
Kelas : HES 5G
Â
REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Judul Jurnal : Hukum Dagang di Indonesia
Nama Penulis : Muhammad Mufthih Tsani
Vol/Tahun : Informasi terkait volume, nomor jurnal, atau tahun publikasi tidak disebutkan. Penulis sebaiknya mencantumkan detail ini agar jurnal lebih profesional dan memudahkan pembaca untuk merujuknya.
Latar Belakang
Latar belakang menyoroti perkembangan hukum dagang sejak Abad Pertengahan di Eropa hingga implementasinya di Indonesia. Penulis juga mencatat pentingnya hukum perdagangan internasional yang berakar pada lex mercatoria.
Kritik: Latar belakang terasa panjang dan kurang fokus pada isu utama, yaitu hukum dagang di Indonesia. Sebaiknya, latar belakang lebih menekankan konteks hukum dagang nasional dengan memberikan gambaran singkat tentang sejarah hukum dagang global.
Metode Penelitian
Penulis menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Analisis dilakukan melalui penelaahan aturan-aturan hukum dan dokumen formal.
Aspek Hukum
Penulis membahas hubungan hukum dagang dengan hukum perdata, mengacu pada Pasal 1 KUHD yang menekankan prinsip lex specialis derogat lex generalis. Dibahas pula sejarah hukum dagang internasional, seperti Code de Commerce di Prancis, dan pengaruhnya terhadap KUHD Belanda yang menjadi acuan bagi Indonesia.
Hasil dan Temuan
Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang Indonesia berakar pada KUHD Belanda, yang terdiri dari dua kitab: hukum dagang umum dan hukum hak serta kewajiban pelayaran. Hubungan hukum perdata dan hukum dagang juga dijelaskan secara rinci.
Kritik
Kelemahan Penelitian: Artikel terlalu teoretis dan minim data empiris atau studi kasus nyata, seperti contoh sengketa dagang di Indonesia.
Konsistensi Penulisan: Ada pengulangan informasi, terutama pada sejarah hukum dagang di Eropa, yang membuat jurnal kurang efisien dalam penyampaian informasi.
Struktur Tidak Sistematis: Artikel terasa kurang terorganisir, sehingga pembaca mungkin kesulitan mengikuti alur argumen.
Abstrak Kurang Informatif: Tidak mencakup kontribusi utama penelitian atau implikasi praktisnya.
Kesimpulan
Jurnal ini memberikan gambaran umum tentang hukum dagang di Indonesia, khususnya dari perspektif hubungan dengan hukum perdata. Penulis berhasil menjelaskan aspek historis dan normatif hukum dagang, tetapi kurang dalam menggambarkan relevansi kontemporer atau analisis terhadap perkembangan hukum dagang modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H