Penulis menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Analisis dilakukan melalui penelaahan aturan-aturan hukum dan dokumen formal.
Aspek Hukum
Penulis membahas hubungan hukum dagang dengan hukum perdata, mengacu pada Pasal 1 KUHD yang menekankan prinsip lex specialis derogat lex generalis. Dibahas pula sejarah hukum dagang internasional, seperti Code de Commerce di Prancis, dan pengaruhnya terhadap KUHD Belanda yang menjadi acuan bagi Indonesia.
Hasil dan Temuan
Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang Indonesia berakar pada KUHD Belanda, yang terdiri dari dua kitab: hukum dagang umum dan hukum hak serta kewajiban pelayaran. Hubungan hukum perdata dan hukum dagang juga dijelaskan secara rinci.
Kritik
Kelemahan Penelitian: Artikel terlalu teoretis dan minim data empiris atau studi kasus nyata, seperti contoh sengketa dagang di Indonesia.
Konsistensi Penulisan: Ada pengulangan informasi, terutama pada sejarah hukum dagang di Eropa, yang membuat jurnal kurang efisien dalam penyampaian informasi.
Struktur Tidak Sistematis: Artikel terasa kurang terorganisir, sehingga pembaca mungkin kesulitan mengikuti alur argumen.
Abstrak Kurang Informatif: Tidak mencakup kontribusi utama penelitian atau implikasi praktisnya.
Kesimpulan