Hukum responsif berfokus pada kebutuhan sosial dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatannya, mengatasi dilema antara integritas dan keterbukaan. Dalam konteks Indonesia, meskipun ada peningkatan dalam produk hukum, substansi dan penerapannya sering kali tidak memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga tantangan bagi aparat penegak hukum adalah menginternalisasi keadilan sosial dalam praktik penegakan hukum.
BAB Keempat, Perubahan sosial dan hukum memiliki hubungan yang dinamis, di mana keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Perubahan hukum sering kali terpengaruh oleh kemajuan teknologi dan perkembangan sosial, yang dapat membuatnya tertinggal atau mendorong perubahan yang lebih cepat. Hukum berperan sebagai alat rekayasa sosial, baik dengan mengakomodasi perubahan yang terjadi dalam masyarakat maupun dengan berfungsi sebagai agen perubahan yang aktif.Â
Aturan hukum, seperti yang memungkinkan janda dan anak menjadi ahli waris, dapat mengubah pola perilaku masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, hukum tidak hanya mencerminkan perkembangan sosial tetapi juga menjadi pendorong penting bagi perubahan yang direncanakan, menjadikannya esensial dalam membentuk interaksi sosial yang harmonis.
BAB Kelima, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882, sosiologi hukum mengkaji perilaku manusia dan perubahan sosial yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari individu hingga global.Â
Ilmu ini berfokus pada deskripsi dan penjelasan hukum positif yang berkembang seiring waktu dan tempat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, ekonomi, dan budaya.Â
Berbeda dengan ilmu hukum normatif yang hanya melihat hukum dari aspek tertulisnya, sosiologi hukum menganalisis hukum dalam konteks realitas sosial, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fungsi dan pengaruh hukum dalam masyarakat.
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji perwujudan dan kebiasaan materi hukum, dimulai dari pola simbolisme hukum hingga prosedur dan sanksi yang ada. Karakteristik utama sosiologi hukum mencakup tujuan menjelaskan praktik-praktik hukum, seperti pengadilan, pembuatan undang-undang, dan penerapan hukum, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi praktik tersebut.Â
Pendekatan ini menekankan pada pengujian kesahihan empiris dari kebijakan hukum, tanpa memberikan penilaian terhadap perilaku yang patuh atau menyimpang. Manfaat sosiologi hukum meliputi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial, analisis efektivitas hukum tertulis, dan evaluasi penerapan hukum dalam masyarakat.Â
Selain itu, sosiologi hukum berperan penting dalam menghasilkan sintesis antara hukum sebagai sarana keadilan dan alat organisasi sosial, serta membantu dalam mengidentifikasi konteks sosial di mana hukum berfungsi.
BAB Keenam, Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum Islam dan perilaku masyarakat. Menurut para ahli seperti Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum berfokus pada bagaimana norma hukum berinteraksi dengan gejala sosial. Hukum Islam tidak hanya memengaruhi perilaku umat, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan perubahan masyarakat.Â
Pendekatan empiris dalam sosiologi hukum Islam penting untuk memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hukum Allah dapat diterapkan dengan bijaksana sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum Islam berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi dan mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika sosial.