Kelas              : HES 5G
Mata Kuliah       : Sosiologi Hukum
REVIEW BUKU
BAB Pertama, Kajian hukum empiris (Empirical Legal Studies atau ELS) merupakan pendekatan yang menggunakan penelitian empiris untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.Â
Pendekatan ini berbeda dengan kajian hukum doktrinal yang berfokus pada doktrin dan konsep hukum yang sudah ada. Melalui metode penelitian sosial, seperti sosiologi, psikologi, dan ekonomi, ELS memungkinkan kita melihat penerapan hukum dalam kehidupan nyata, bukan sekadar interpretasi teks hukum.Â
Kajian ini mulai berkembang pada tahun 1960-an, ketika para peneliti menyadari perlunya memahami hukum dari sudut pandang yang lebih praktis, terutama di bidang hukum pidana.
 Dengan menggabungkan metode kualitatif seperti wawancara dan metode kuantitatif seperti survei, kajian hukum empiris memberikan wawasan yang lebih komprehensif. Ini membantu pembuat kebijakan, hakim, dan pengacara dalam menyelesaikan masalah hukum dengan lebih efektif, sekaligus menjembatani kesenjangan antara hukum teoritis dan praktik di masyarakat.
BAB Kedua, Paradigma hukum merupakan kerangka pikir yang menentukan bagaimana masyarakat dan ahli hukum memahami dan menerapkan hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari. Terdapat dua paradigma utama: hukum positivistik dan konstruktivistik. Hukum positivistik menekankan pada kepastian hukum yang bersumber dari aturan-aturan tertulis, sedangkan paradigma konstruktivistik melihat hukum sebagai entitas yang dinamis dan berkembang, dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya masyarakat.Â
Dalam perspektif sosiologis, hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya, dan penegakannya harus mengedepankan keadilan substantif yang lebih memanusiakan.Â
Dengan demikian, perubahan paradigma hukum mencerminkan respons masyarakat terhadap kebutuhan dan nilai-nilai yang terus berkembang, mengarah pada upaya menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan semua pihak.
BAB Ketiga, Konsep hukum responsif, yang digagas oleh Nonet dan Selznick, menyoroti hubungan signifikan antara sistem pemerintahan dan hukum yang dianut. Dalam pemerintahan otoriter, hukum sering kali menjadi alat politik, sementara dalam sistem demokratis, hukum berfungsi sebagai acuan berpolitik. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa politik dapat mendominasi hukum, membuatnya berada dalam posisi yang lemah.Â