Mohon tunggu...
Naily Syafithri
Naily Syafithri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Akuntansi

-Mahasiswa Sarjana Akuntansi -NIM 43223010046 -Fakultas Ekonomi dan Bisnis -Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB -Dosen : Apollo,Prof. Dr,,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Quiz 12, Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, dan Relevansinya Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun,banyak hal yang menjadi catatan terkait proses pembuktian selama persidangan kasus Setya Novanto berlangsung. Terkait hal ini, Ada tiga bagian, yaitu terkait keabsahan cara perolehan alat bukti(admissibility),minimal alat bukti,dan keabsahan alat bukti

Dalam putusan pun Setya Novanto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor  tersebut.  Tetapi,  menurut  Topo, majelis hakim seharusnya mampu membedakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dengan kewenangannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. 

Topo setuju jika Setya Novanto dianggap  menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua fraksi, bukan sebagai ketua umum Golkar. Namun   sayangnya   putusan   ini   mencampur adukkan   antara   kedua kewenangan itu."Sebenarnya jauh lebih tepat jika Setya Novanto dianggap memperdagangkan pengaruh (tradingininfluence), namun sayangnya kita belum memasukkan itu kedalam UU Tipikor.  

 

 

Dokpri Prof Apollo
Dokpri Prof Apollo

Dokpri Prof Apollo
Dokpri Prof Apollo
  1. Studi Kasus: Kasus Setya Novanto
    Mantan Ketua DPR RI ini terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

    • Actus Reus: Penyalahgunaan wewenang untuk mengarahkan proyek demi keuntungan pribadi.
    • Mens Rea: Bukti percakapan dan dokumen menunjukkan kesengajaan Setya dalam merancang skema korupsi untuk memperoleh suap besar.
  2. Dengan membuktikan kedua elemen ini, pengadilan dapat menetapkan vonis secara sah dan adil.

Disidang perdana pokok perkara Setya Novanto didakwa memperkaya  diri  dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$7,3 juta. Namun dalam sidang perkara itu Setya Novanto mengaku sakit diare. Pada sidang eksepsi kuasa hukum Setya Novanto menilai dakwaan jaksa tidak cermat  terkait  jumlah  kerugian  negara  dan  hilangnya  sejumlah nama  penerima  korupsi  e-KTP. 

Namun Majelis Hakim menolak eksepsi Setya Novanto dan menilai materi dakwaan jaksa terhadap Setya  Novantotelah  memenuhi  syarat  formil  dan  materil.  Pada  tanggal  25  Januari  2018jaksamenggelarsidangdenganagendapemeriksaansaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun