Mohon tunggu...
Naily Syafithri
Naily Syafithri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Akuntansi

-Mahasiswa Sarjana Akuntansi -NIM 43223010046 -Fakultas Ekonomi dan Bisnis -Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB -Dosen : Apollo,Prof. Dr,,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Quiz 12, Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, dan Relevansinya Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah 1: Pengumpulan Bukti Perbuatan
Penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, atau kejaksaan mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan korupsi. Contohnya:

  • Dokumen palsu, seperti laporan keuangan yang dimanipulasi.
  • Transaksi keuangan, seperti transfer dana ilegal atau penerimaan uang suap.
  • Kesaksian saksi terkait perbuatan, misalnya pemberi suap atau rekan pelaku.
  • Langkah 2: Analisis Perbuatan Fisik Pelaku
    Penyidik menentukan apakah tindakan yang dilakukan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Fokusnya adalah apakah perbuatan itu:

    • Merugikan keuangan negara.
    • Dilakukan oleh pejabat negara atau pihak yang bekerja sama dengannya.
  • 2. Pembuktian Mens Rea (Niat atau Kesengajaan di Balik Tindakan)

    • Langkah 1: Mengidentifikasi Motif dan Kesengajaan Pelaku
      Untuk membuktikan mens rea, penyidik mencari indikasi bahwa pelaku sadar akan perbuatannya yang melanggar hukum. Ini dilakukan melalui:

      • Bukti percakapan, seperti pesan atau email terkait perencanaan korupsi.
      • Pengamatan pola tindakan, misalnya pembagian keuntungan ilegal.
      • Penelusuran dokumen, seperti keputusan yang dibuat dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
    • Langkah 2: Menentukan Tingkat Kesalahan (Intent atau Negligence)
      Penegak hukum mengklarifikasi apakah pelaku bertindak dengan:

      • Kesengajaan: Pelaku secara sadar berniat melakukan tindak pidana.
      • Kelalaian berat (culpa): Pelaku mengetahui potensi kerugian tetapi tidak mengambil langkah pencegahan.

    3. Proses Penegakan Hukum

    • Langkah 1: Penyidikan dan Penuntutan
      Berdasarkan bukti actus reus dan mens rea, jaksa menyusun dakwaan di pengadilan. Dakwaan biasanya menyebutkan:

      • Tindakan spesifik yang dilakukan pelaku.
      • Niat jahat di balik tindakan tersebut.
      • Kerugian negara akibat tindakan itu.
    • Langkah 2: Persidangan dan Putusan
      Hakim memutuskan apakah kedua unsur (actus reus dan mens rea) telah terbukti berdasarkan fakta hukum yang diajukan. Jika terbukti, pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.

    1. 4. Peran Undang-Undang dan Pendekatan Pembuktian

      • Pendekatan Strict Liability
        Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijerat tanpa perlu pembuktian mens rea yang mendalam. Cukup dengan membuktikan adanya perbuatan (actus reus) yang merugikan negara.

      • Penerapan Pasal-Pasal Terkait
        Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sering digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal ini menekankan unsur kerugian negara sebagai komponen utama dari actus reus.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun