Langkah 1: Pengumpulan Bukti Perbuatan
Penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, atau kejaksaan mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan korupsi. Contohnya:
- Dokumen palsu, seperti laporan keuangan yang dimanipulasi.
- Transaksi keuangan, seperti transfer dana ilegal atau penerimaan uang suap.
- Kesaksian saksi terkait perbuatan, misalnya pemberi suap atau rekan pelaku.
Langkah 2: Analisis Perbuatan Fisik Pelaku
Penyidik menentukan apakah tindakan yang dilakukan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Fokusnya adalah apakah perbuatan itu:
- Merugikan keuangan negara.
- Dilakukan oleh pejabat negara atau pihak yang bekerja sama dengannya.
2. Pembuktian Mens Rea (Niat atau Kesengajaan di Balik Tindakan)
Langkah 1: Mengidentifikasi Motif dan Kesengajaan Pelaku
Untuk membuktikan mens rea, penyidik mencari indikasi bahwa pelaku sadar akan perbuatannya yang melanggar hukum. Ini dilakukan melalui:- Bukti percakapan, seperti pesan atau email terkait perencanaan korupsi.
- Pengamatan pola tindakan, misalnya pembagian keuntungan ilegal.
- Penelusuran dokumen, seperti keputusan yang dibuat dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Langkah 2: Menentukan Tingkat Kesalahan (Intent atau Negligence)
Penegak hukum mengklarifikasi apakah pelaku bertindak dengan:- Kesengajaan: Pelaku secara sadar berniat melakukan tindak pidana.
- Kelalaian berat (culpa): Pelaku mengetahui potensi kerugian tetapi tidak mengambil langkah pencegahan.
3. Proses Penegakan Hukum
Langkah 1: Penyidikan dan Penuntutan
Berdasarkan bukti actus reus dan mens rea, jaksa menyusun dakwaan di pengadilan. Dakwaan biasanya menyebutkan:- Tindakan spesifik yang dilakukan pelaku.
- Niat jahat di balik tindakan tersebut.
- Kerugian negara akibat tindakan itu.
Langkah 2: Persidangan dan Putusan
Hakim memutuskan apakah kedua unsur (actus reus dan mens rea) telah terbukti berdasarkan fakta hukum yang diajukan. Jika terbukti, pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.
4. Peran Undang-Undang dan Pendekatan Pembuktian
Pendekatan Strict Liability
Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijerat tanpa perlu pembuktian mens rea yang mendalam. Cukup dengan membuktikan adanya perbuatan (actus reus) yang merugikan negara.Penerapan Pasal-Pasal Terkait
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sering digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal ini menekankan unsur kerugian negara sebagai komponen utama dari actus reus.