Mohon tunggu...
nailul maram13
nailul maram13 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswi di stai al anwar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tradisi vs Hak Individu: Keadilan dalam Praktik Perjodohan Paksa di Madura

2 Juli 2024   12:45 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:45 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia dalam Perjodohan

Pemaksaan dalam pernikahan melanggar hak asasi manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Perempuan memiliki hak yang sama untuk menikah dengan persetujuan bebas dan penuh. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dalam Pasal 16, juga menyatakan bahwa setiap orang dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga berdasarkan kehendak bebas mereka. Di Madura, hak perempuan sering kali dilanggar oleh praktik perjodohan paksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun