Hak Asasi Manusia dalam Perjodohan
Pemaksaan dalam pernikahan melanggar hak asasi manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Perempuan memiliki hak yang sama untuk menikah dengan persetujuan bebas dan penuh.Â
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dalam Pasal 16, juga menyatakan bahwa setiap orang dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga berdasarkan kehendak bebas mereka. Di Madura, hak perempuan sering kali dilanggar oleh praktik perjodohan paksa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H