A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang- perorangan.Â
Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan.Â
Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.
B. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974:
1. Membentuk keluarga kekal.
2.Sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agama.
3. Monogami terbuka dengan ijin pengadilan untuk poligami.
4. Batas umur 19 tahun (pria), dan 16 tahun (Wanita).
5. putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan.
6. Kedudukan suami dan istri seimbang.