Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   20:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang- perorangan. 

Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

B. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974:

1. Membentuk keluarga kekal.

2.Sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agama.

3. Monogami terbuka dengan ijin pengadilan untuk poligami.

4. Batas umur 19 tahun (pria), dan 16 tahun (Wanita).

5. putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan.

6. Kedudukan suami dan istri seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun