Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Wakaf & Pemberdayaan Umat

11 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOOK REVIEW

JUDUL           : Wakaf & Pemberdayaan Umat

PENULIS       : Suhrawardi K. Lubis, dkk.

PENERBIT     : Sinar Grafika

TERBIT          : 2010

CETAKAN     : Pertama, Januari 2010

Buku karangan Suhrawardi K. Lubis, dkk yang berjudul "Wakaf & Pemberdayaan Umat" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang wakaf dan pemberdayaan umat, sehingga didalamnya banyak menjelaskan tentang perwakafan di dunia Islam dan termasuk juga di Indonesia.

Perwakafan ini sangat penting, dikarenakan bukan hanya membahasa tentang wakaf saja tetapi membahasa fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang wakaf.

Bab I

Kata wakaf diprediksikan telah sangat populer di kalangan umat Islam dan malah juga di kalangan nonmuslim. Kata wakaf yang sudah menjadi bahasa Indonesia itu berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa (fi'il madhy), yaqifu (fi'il mudhari), dan (waqfan (isim mashdar) yang secara etimologi (lughah, bahasa) berarti berhenti, berdiri, berdiam di tempat, atau menahan.

  • Mazhab Hanafi, yaitu menahan benda waqif (orang yang berwakaf) dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan.
  • Mazhab Maliki, yaitu menjadikan manfaat harta waqif, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diberikan kepada yang berhak secara berjangka waktu sesuai kehendak waqif.
  • Mazhab Syafi'i, yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya dari waqif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang dibolehkan.

(Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Hambali) tampak secara jelas bahwa wakaf berarti menahan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama.

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang wakaf:

  • surah Al-Baqarah ayat 261
  • surah Al-Baqarah ayat 267
  • surah Ali Imran ayat 92
  • surah An-Nahl ayat 97
  • surah Al-Hajj ayat 77
  • sunnah atau Hadis tentang Wakaf

Bab II

Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara-negara berkembang. Wakaf-wakaf pada waktu itu pada umumnya dikelola oleh para sultan dan Amir, anak-anaknya atau siapa saja yang ditentukan oleh wakif.

Sebelum ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di Indonesia sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 itu hanyalah wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum.

Nazhir-nya harus profesional. la mampu mengelola wakaf secara produktif,dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.tidak hanya semata-mata tergantung pada nazhir, tetapi komitmen kita semuanya.

Namun demikian, keberhasilan pengelolaan wakaf sebenarnya bersama antara nazhir, masyarakat, khususnya umat Islam, pemerintah, akademisi, dan praktisi.

Bab III

Intipati wakaf terkandung dalam delapan (8) elemen, yaitu:

  • wakaf memutuskan segala bentuk dan hak kekuasaan si pewakaf ke atas harta yang diwakafkan;
  •  harta yang hendak diwakafkan harus jelas jenis dan pemilikannya;
  •  wakaf merupakan sedekah atau amal jariyah yang berterusan selagi harta itu kekal sebagai harta wakaf;
  •  harta wakaf perlu dimanfaatkan mengikut aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syarak.
  • harta yang hendak diwakatkan diperlukan kekal sifat serta zatnya sesuai dengan ganjaran pahala yang berterusan yang diterima oleh si pewakaf.
  • tujuan, penerima dan segala yang berkaitan dengan wakaf perlu jelas dan terang maksudnya; dan
  • harta wakaf yang tidak disebut penggunaannya hendaklah digunakan sejalan dengan landasan yang dibenarkan oleh syarak

Walaupun institusi wakaf telah diketahui umum, pendekatan dan penggunaannya yang berbeda-beda kadangkala menimbulkan kekeliruan.

wakaf jelas sekali berperanan sebagai salah satu mekanisme untuk menghasilkan, perpindahan dan pendistribusian kekayaan harta dalam masyarakat Islam. Keistimewaan dan keunikan wakaf terletak pada konsep pemisahan antara hak pemilikan dan hak penggunaan.

Bab IV

Dalil Wakaf

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap sangat baik karena undang-undang ini mengatur semua jenis harta wakaf baik wakaf yang tidak bergerak maupun wakaf yang bergerak. Undang-undang ini menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau me nyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang menyuruh manusia untuk berbuat kebaikan seperti surah Ali Imran ayat 92, surah Al Hajj ayat 77, surah An Nahl ayat 97, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dianggap sebagai dasar hukum atau dalil dalam berwakaf karena tindakan mewakafkan suatu benda yang bermanfaat jelas merupakan perbuatan baik atau amal shalih dan sesuai dengan tuntutan beberapa ayat Alquran ini.

Bab V

wakaf uang

Uang memiliki posisi yang sangat strategis dalam lalu lintas perekonomian. Dewasa ini, uang bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar saja, melainkan sudah dianggap sebagian dari suatu benda yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, sebagian ulama tidak ragu-ragu lagi untuk menetapkan uang sebagai objek wakaf dengan istilah cash wakaf, waqf al-nukud, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan wakaf uang, dan sebagian lagi ada pula yang menterjemahkannya dengan wakaf tunai. Hal ini senada dengan pendapat Juhaja S. Pradja (1993) yang menegaskan uang dapat dijadikan sebagai objek wakaf.

Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama tersebut, MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang berisi:

  • wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; yang
  • termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat ber harga;
  • wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
  • wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'iy,
  • nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Bab VI

TRANSFORMASI PENGUATAN WAKAF

Dalam usaha berbagai pihak guna penguatan wakaf beberapa waktu belakangan ini, terjadi transformasi dalam lima aspek. Aspek-aspek tersebut ialah aspek pendekatan wakaf, barang wakaf, golongan pewakaf, bentuk wakaf, dan pengelolaan wakaf. Di dalam pendekatan wakaf, telah terjadi transformasi dari wakaf tradisional kepada wakaf produktif; dalam hal benda wakaf, telah terjadi transformasi dari barang tetap kepada barang bergerak; dalam golongan pewakaf, telah terjadi transformasi dari golongan orang kaya kepada golongan orang kurang berada malah kepada golongan orang miskin; dalam bentuk wakaf, telah terjadi transformasi dari bentuk kebajikan kepada bentuk komersil; dan dalam pengelolaan wakaf telah terjadi transformasi pengelolaan disentralisasi kepada pengelolaan sentralisasi. Bagian di bawah membahas tentang transformasi dalam kelima-lima aspek penguatan wakaf ini.

Aspek penguatan wakaf ada 5:

  • Pendekatan wakaf: dari wakaf tradisional kepada wakaf produktif.
  • Benda wakaf: dari barang tetap kepada barang bergerak.
  • Golongan pewakaf: dari wakif kaya kepada wakif miskin.
  • Bentuk wakaf: dari wakaf kebajikan kepada wakaf komersil.
  • Pengelolaan wakaf: dari pengelolaan desentralisasi kepada pengelolaann sentralisasi.

Bab VIII

Beberapa pengertian dasar dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 antara lain disebutkan: Pertama, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. Kedua, wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ketiga, ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Keempat, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Kelima, harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Keenam: pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakal Ketujuh, Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Kedelapan, pemerintah adalah perangkat Negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri. Kesembilan, menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Bab XI

Fungsi dan tugas pemerintah dalan bidang wakaf Secara kelembagaan Departemen Agama memiliki fungsi dan tugas yang bisa dijabarkan sebagai berikut.

  • Fungsi motivator, artinya Departemen Agama sebagai lembaga yang memberikan motivasi, rangsangan ataupun stimulan khususnya terhadap lembaga-lembaga pengelolaan wakaf yang ada agar memaksimalkan kesejahteraan masyarakat banyak.
  • Fungsi fasilitator, artinya Departemen Agama memberikan fasilitas-fasilitas yang memungkinkan terhadap para nazhir, wakif, calon wakif, lembaga atau pihak lain yang terkait dengan perwakafan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik dalam mengoptimalkan peran pengelolaan, pengembangan, pelaporan, dan pengawasan kelembagaan.
  •  Fungsi regulator, artinya Departemen Agama menjadi pihak yang memantau seluruh kebijakan dan peraturan perundang- undangan perwakafan yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan kekinian untuk kemudian menyusun dan/ atau mengusulkan perubahan kebijakan bersama pihak-pihak lain, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
  •  Public service, artinya Departeman Agama menjadi lembaga yang melayani kepada seluruh lapisan masyarakat Islam ten- tang perwakafan, Bentuk pelayanan umum yang dilakukan oleh Departemen Agama berupa dibukanya akses informasi, kebijakan, pelayanan administrasi wakaf, dan membantu ber- bagai persoalan, pengembangan dan pembinaan wakaf

Langkah-langkah operasional:

  • Regulasi peraturan perundang-undangan wakaf.
  •  Sosialiasi peraturan perundang-undangan dan paradigma baru wakaf.
  • Sertifikasi, Inventarisasi, dan Advokasi harta benda wakaf.
  •  Peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf.
  • Memfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif.
  • Memfasilitasi terbentuknya badan wakaf Indonesia (BWI).
  •  Bantuan proyek percontohan wakaf produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun