Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Wakaf & Pemberdayaan Umat

11 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aspek penguatan wakaf ada 5:

  • Pendekatan wakaf: dari wakaf tradisional kepada wakaf produktif.
  • Benda wakaf: dari barang tetap kepada barang bergerak.
  • Golongan pewakaf: dari wakif kaya kepada wakif miskin.
  • Bentuk wakaf: dari wakaf kebajikan kepada wakaf komersil.
  • Pengelolaan wakaf: dari pengelolaan desentralisasi kepada pengelolaann sentralisasi.

Bab VIII

Beberapa pengertian dasar dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 antara lain disebutkan: Pertama, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. Kedua, wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ketiga, ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Keempat, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Kelima, harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Keenam: pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakal Ketujuh, Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Kedelapan, pemerintah adalah perangkat Negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri. Kesembilan, menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Bab XI

Fungsi dan tugas pemerintah dalan bidang wakaf Secara kelembagaan Departemen Agama memiliki fungsi dan tugas yang bisa dijabarkan sebagai berikut.

  • Fungsi motivator, artinya Departemen Agama sebagai lembaga yang memberikan motivasi, rangsangan ataupun stimulan khususnya terhadap lembaga-lembaga pengelolaan wakaf yang ada agar memaksimalkan kesejahteraan masyarakat banyak.
  • Fungsi fasilitator, artinya Departemen Agama memberikan fasilitas-fasilitas yang memungkinkan terhadap para nazhir, wakif, calon wakif, lembaga atau pihak lain yang terkait dengan perwakafan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik dalam mengoptimalkan peran pengelolaan, pengembangan, pelaporan, dan pengawasan kelembagaan.
  •  Fungsi regulator, artinya Departemen Agama menjadi pihak yang memantau seluruh kebijakan dan peraturan perundang- undangan perwakafan yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan kekinian untuk kemudian menyusun dan/ atau mengusulkan perubahan kebijakan bersama pihak-pihak lain, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
  •  Public service, artinya Departeman Agama menjadi lembaga yang melayani kepada seluruh lapisan masyarakat Islam ten- tang perwakafan, Bentuk pelayanan umum yang dilakukan oleh Departemen Agama berupa dibukanya akses informasi, kebijakan, pelayanan administrasi wakaf, dan membantu ber- bagai persoalan, pengembangan dan pembinaan wakaf

Langkah-langkah operasional:

  • Regulasi peraturan perundang-undangan wakaf.
  •  Sosialiasi peraturan perundang-undangan dan paradigma baru wakaf.
  • Sertifikasi, Inventarisasi, dan Advokasi harta benda wakaf.
  •  Peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf.
  • Memfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif.
  • Memfasilitasi terbentuknya badan wakaf Indonesia (BWI).
  •  Bantuan proyek percontohan wakaf produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun