Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Wakaf & Pemberdayaan Umat

11 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bab IV

Dalil Wakaf

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap sangat baik karena undang-undang ini mengatur semua jenis harta wakaf baik wakaf yang tidak bergerak maupun wakaf yang bergerak. Undang-undang ini menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau me nyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang menyuruh manusia untuk berbuat kebaikan seperti surah Ali Imran ayat 92, surah Al Hajj ayat 77, surah An Nahl ayat 97, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dianggap sebagai dasar hukum atau dalil dalam berwakaf karena tindakan mewakafkan suatu benda yang bermanfaat jelas merupakan perbuatan baik atau amal shalih dan sesuai dengan tuntutan beberapa ayat Alquran ini.

Bab V

wakaf uang

Uang memiliki posisi yang sangat strategis dalam lalu lintas perekonomian. Dewasa ini, uang bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar saja, melainkan sudah dianggap sebagian dari suatu benda yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, sebagian ulama tidak ragu-ragu lagi untuk menetapkan uang sebagai objek wakaf dengan istilah cash wakaf, waqf al-nukud, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan wakaf uang, dan sebagian lagi ada pula yang menterjemahkannya dengan wakaf tunai. Hal ini senada dengan pendapat Juhaja S. Pradja (1993) yang menegaskan uang dapat dijadikan sebagai objek wakaf.

Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama tersebut, MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang berisi:

  • wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; yang
  • termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat ber harga;
  • wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
  • wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'iy,
  • nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Bab VI

TRANSFORMASI PENGUATAN WAKAF

Dalam usaha berbagai pihak guna penguatan wakaf beberapa waktu belakangan ini, terjadi transformasi dalam lima aspek. Aspek-aspek tersebut ialah aspek pendekatan wakaf, barang wakaf, golongan pewakaf, bentuk wakaf, dan pengelolaan wakaf. Di dalam pendekatan wakaf, telah terjadi transformasi dari wakaf tradisional kepada wakaf produktif; dalam hal benda wakaf, telah terjadi transformasi dari barang tetap kepada barang bergerak; dalam golongan pewakaf, telah terjadi transformasi dari golongan orang kaya kepada golongan orang kurang berada malah kepada golongan orang miskin; dalam bentuk wakaf, telah terjadi transformasi dari bentuk kebajikan kepada bentuk komersil; dan dalam pengelolaan wakaf telah terjadi transformasi pengelolaan disentralisasi kepada pengelolaan sentralisasi. Bagian di bawah membahas tentang transformasi dalam kelima-lima aspek penguatan wakaf ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun