Isnaini Zukhrifah (212121189), Ali Marfu'in (212121199), Abdullah Ulil Abshar (212121211), Naili Nadiyah (212121213), Yulianti Setyo Rahayu (212121219)
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Email: isnazukhrifah@gmail.com , alimarfuin7@gmail.com , nailinadiyah@gmail.com , yuliantisetyo07@gmail.com, ulilabshar@gmail.com
Kata Kunci: Pernikahan, Wanita Hamil, Zina
- Pendahuluan
Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda dewasa ini dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkanpenyalahgunaan penggunaan fasilitas teknologi seperti internet; sehingga tidak heran jika banyak terjadi fenomena wanita hamil diluar nikah, kecanggihan teknologi sangat menopang adanya pergaulan bebas yang semakin terbuka, sehingga tidak heran bila terjadi kehamilan diluar nikah.
Perkawinan juga bertujuan, untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina, penerus keturunan (anak) dan bertujuan ibadah. Juga untuk melestarikan keturunan. Tujuan dari perkawinan menurut syari'at Islam, adalah untuk membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat dan saling rio, memelihara keturunan yang baik, serta menimbulkan suasana yang tertib dan aman dalam kehidupan sosial.
Dengan perkawinan dapat menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Namun, dewasa ini terjadi anomali dalam prilaku seksual di kalangan remaja.
- Pembahasan
Pernikahan Wanita hamil dilingkungan masyarakat
Penyebab terjadinya hamil di luar nikah pada remaja ada 5 faktor yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor peran keluarga, faktor keagamaan dan faktor lingkungan. Yang mana pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina. Karena Dalam suatu masyarakat jika terjadi hamil diluar nikah biasanya pihak keluarga menikahkannya karena pihak keluarga menganggap itu salah satu cara agar aib mereka tertutup dengan adanya sebuah pernikahan.
      Penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil
Melakukan hubungan seksual sebelum nikah adalah termasuk kezhaliman atau kejahatan pada diri sendiri maupun pada nilai-nilai agama," baik itu dilakukan dalam bentuk perkosaan, suka sama suka, pelacuran, serta bentuk penyimpangan seks lainnya yang dilakukan di luar nikah. Perbuatan itu sangatlah tercela dalam pandangan hukum Islam dan sangat bertentangan dengan agama, bahkan jalan untuk mendekatinyapun tidak dibenarkan. Seperti yang tercantum dalam QS Al-Israa ayat 32
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang amat keji. Dan suatu jalan yang buruk"
Wanita yang hamil sebelum nikah berarti ia tidak bisa menjaga kehormatannya, karena ia dengan mudah menyerahkan harga diri dan kehormatannya sebagai wanita kepada laki-laki sebelum ia menikah terlebih dahulu. Padahal Islam mempunyai sifat iffah (menjaga kehormatan) atau kesucian dari diri seorang manusia. Iffah adalah mencegah diri dari hal-hal yang tidak halal, sabar menghadapi gejolak syahwat dan bersih dari nafsu.
Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut antara lain:
Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan wanita hamil adalah faktor intern yaitu faktor psikologis. Faktor ini adalah salah satu faktor yang berasal dari dalam diri wanita tersebut. Alasan adanya perkawinan yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah:
Pertama, agar wanita tersebut dan keluarga yang bersangkutan terhindar dari aib dan rasa malu yang ditimbulkan karena perbuatan yang dilakukan dan melahirkan tanpa adanya bapak yang sah bagi anaknya, juga menghindari akibat yang lebih buruk, misalnya aborsi atau bunuh diri yang mungkin dilakukan karena frustasi atau tekanan batin.
Kedua, agar wanita tersebut mendapatkan status yang sah dan jelas dengan adanya suatu perkawinan.
Ketiga, agar kehormatan keluarga bisa terjaga karena apabila dengan tidak diperbolehkannya perkawinan semacam ini maka harkat dan martabat keluarga akan menjadi rusak, disebabkan salah satu anggota keluarganya ada yang tidak berstatus sebagai anak sah. Hal tersebut sangat memalukan dalam pandangan masyarakat.
Keempat, untuk memberikan status atau kedudukan anak secara jelas dan pasti yaitu sebagai anak sah.
Pandangan 4 madzhab tentang pernikahan Wanita hamil
Menurut Ulama Hanafiyah bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, hal ini didasarkan pada Q.S. al-Nisa: 22, 23, 24.
Menurut Ulama Syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.
Menurut Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalam keadaan hamil, akad nikah itu fasid dan wajib difasakh.
Menurut Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut : pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah.kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina
Pernikahan Wanita hamil secara sosiologis, religiousdan yuridis
Tinjauan Sosiologis
pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Pada umumnya, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji karena dianggap telah melanggar norma-norma sosial yang berlaku, wanita hamil seringkali mengalami stigma dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya.
Tinjauan religious
Dalam agama Islam, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal yang sah dan diperbolehkan karena kehamilan sendiri bukan merupakan penghalang untuk menikah. Namun, dalam beberapa agama seperti Kristen, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang tepat karena dianggap mempercepat proses pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan komitmen yang kuat.
Tinjauan yuridis
Dalam perspektif yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum. Namun, dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sebagai pernikahan yang dilakukan karena adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. Hal ini juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam pasal 77-84 tentang hak dan kewajiban suami istri   Â
Pandangan tentang pasangan muda dalam membangun keluarga dengan hukum islam
      Keluarga adalah sekelompok orang yang terdiri dari kepala keluarga dan anggotanya dalam ikatan nikah yang hidup dalam satu tempat tinggal, memiliki aturan yang ditaati secara bersama dan mampu mempengaruhi antar anggotanya serta memiliki tujuan dan program yang jelas. Hidup berkeluarga merupakan dambaan semua manusia, setiap orang akan berusaha untuk mendapat pasangan hidup yang sesuai dengannya, untuk menjaga keharmonisan hidup berkeluarga.
Konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah adalah:
Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah; berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami).
Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan "nggemesi", sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.
Saling Mengerti Antara Suami-Istri Seorang suami atau istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme.
Saling Menerima Suami istri harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.
Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga.
- KesimpulanÂ
Penyebab terjadinya hamil di luar nikah pada remaja ada 5 faktor yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor peran keluarga, faktor keagamaan dan faktor lingkungan. faktor yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut antara lain:
Pertama, agar wanita tersebut dan keluarga yang bersangkutan terhindar dari aib dan rasa malu. Kedua, agar wanita tersebut mendapatkan status yang sah dan jelas dengan adanya suatu perkawinan. Ketiga, agar kehormatan keluarga bisa terjaga karena apabila dengan tidak diperbolehkannya perkawinan semacam ini maka harkat dan martabat keluarga akan menjadi rusak. Keempat, untuk memberikan status atau kedudukan anak secara jelas dan pasti yaitu sebagai anak sah.
Menurut Ulama Hanafiyah bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Menurut Ulama Syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Menurut Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Menurut Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya.
Tinjauan Sosiologis pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat, Tinjauan religious dalam agama Islam, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal yang sah dan diperbolehkan karena kehamilan sendiri bukan merupakan penghalang untuk menikah, Tinjauan yuridis  pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum.
Referensi
Khoirul Abror, "Pernikahan Wanita hamil akibat zina" UIN Raden Intan Lampung.
Wahyu Wibisana, "Perkawinan Wanita hanil diluar nikah serta akibat hukumnya perspektif fiqih dan hukum positif" Jurnal Pendidikan Agama Islam- Ta'lim Vol. 15 No. 1-2017.
Vitri Amelia, Skripsi "Tinajuan Hukum Islam tentang Perkawinan Wanita Hamil" 2005.
Sofyan Basir, "Membangun Keluarga Sakinah" Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam Volume 6, Nomor 2 Desember 2019.
https://www.kompasiana.com/sabellaangie7261/63f4daeb4addee2cc16eecd3/tinjauan-mengenai-perkawinan-wanita-hamil, dikutip pada tanggal 27 Februari 2023, Pukul 14.57
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H