Menurut Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalam keadaan hamil, akad nikah itu fasid dan wajib difasakh.
Menurut Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut : pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah.kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina
Pernikahan Wanita hamil secara sosiologis, religiousdan yuridis
Tinjauan Sosiologis
pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Pada umumnya, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji karena dianggap telah melanggar norma-norma sosial yang berlaku, wanita hamil seringkali mengalami stigma dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya.
Tinjauan religious
Dalam agama Islam, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal yang sah dan diperbolehkan karena kehamilan sendiri bukan merupakan penghalang untuk menikah. Namun, dalam beberapa agama seperti Kristen, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang tepat karena dianggap mempercepat proses pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan komitmen yang kuat.
Tinjauan yuridis
Dalam perspektif yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum. Namun, dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sebagai pernikahan yang dilakukan karena adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. Hal ini juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam pasal 77-84 tentang hak dan kewajiban suami istri   Â
Pandangan tentang pasangan muda dalam membangun keluarga dengan hukum islam
      Keluarga adalah sekelompok orang yang terdiri dari kepala keluarga dan anggotanya dalam ikatan nikah yang hidup dalam satu tempat tinggal, memiliki aturan yang ditaati secara bersama dan mampu mempengaruhi antar anggotanya serta memiliki tujuan dan program yang jelas. Hidup berkeluarga merupakan dambaan semua manusia, setiap orang akan berusaha untuk mendapat pasangan hidup yang sesuai dengannya, untuk menjaga keharmonisan hidup berkeluarga.