"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang amat keji. Dan suatu jalan yang buruk"
Wanita yang hamil sebelum nikah berarti ia tidak bisa menjaga kehormatannya, karena ia dengan mudah menyerahkan harga diri dan kehormatannya sebagai wanita kepada laki-laki sebelum ia menikah terlebih dahulu. Padahal Islam mempunyai sifat iffah (menjaga kehormatan) atau kesucian dari diri seorang manusia. Iffah adalah mencegah diri dari hal-hal yang tidak halal, sabar menghadapi gejolak syahwat dan bersih dari nafsu.
Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan tersebut antara lain:
Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan wanita hamil adalah faktor intern yaitu faktor psikologis. Faktor ini adalah salah satu faktor yang berasal dari dalam diri wanita tersebut. Alasan adanya perkawinan yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah:
Pertama, agar wanita tersebut dan keluarga yang bersangkutan terhindar dari aib dan rasa malu yang ditimbulkan karena perbuatan yang dilakukan dan melahirkan tanpa adanya bapak yang sah bagi anaknya, juga menghindari akibat yang lebih buruk, misalnya aborsi atau bunuh diri yang mungkin dilakukan karena frustasi atau tekanan batin.
Kedua, agar wanita tersebut mendapatkan status yang sah dan jelas dengan adanya suatu perkawinan.
Ketiga, agar kehormatan keluarga bisa terjaga karena apabila dengan tidak diperbolehkannya perkawinan semacam ini maka harkat dan martabat keluarga akan menjadi rusak, disebabkan salah satu anggota keluarganya ada yang tidak berstatus sebagai anak sah. Hal tersebut sangat memalukan dalam pandangan masyarakat.
Keempat, untuk memberikan status atau kedudukan anak secara jelas dan pasti yaitu sebagai anak sah.
Pandangan 4 madzhab tentang pernikahan Wanita hamil
Menurut Ulama Hanafiyah bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, hal ini didasarkan pada Q.S. al-Nisa: 22, 23, 24.
Menurut Ulama Syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.