Mohon tunggu...
Naila Salsabila
Naila Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/ Universitas Mercu Buana

NIM : 43222010003 Jurusan : Akuntansi (S1) Kampus : Universitas Mercu Buana Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 _ Diskursus Kepemimpinan Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   08:09 Diperbarui: 11 November 2023   08:09 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFzz7IPtgc/KraEewCqIhFSXt394vgedg/edit

Dalam menghadapi tantangan korupsi, penting bagi negara dan masyarakat untuk terus mendukung dan menginspirasi kepemimpinan yang bersih dan berintegritas seperti yang telah ditunjukkan oleh KGPAA Mangkunegara IV. Melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, bersama-sama kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik tanpa korupsi, di mana keadilan, integritas, dan kejujuran menjadi landasan utama dalam pembangunan negara.

Definisi Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu korupsi dari kata kerja corrumpere yang berarti membusuk, merusak, menggoncang, menggulingkan, menyuap. Melalui transparansi Internasional diperuntukkan bagi PNS, baik politikus/ politisi atau pegawai negeri yang secara tidak adil dan ilegal memperkaya diri mereka sendiri atau orang yang mereka cintai dengan menyalahgunakan kekuasaan publik  dipercayakan kepada mereka. korupsi (corrupt, corruptie, corruption) juga dapat berarti kebusukan, keburukan dan keburukan. Definisi tersebut didukung oleh Acham yang mengartikan korupsi sebagai suatu kegiatan yang menyimpang dari norma-norma sosial dengan cara menguntungkan diri sendiri dan merugikan kepentingan. umum Pada dasarnya korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan masyarakat atau pemilik untuk kepentingan pribadi, sehingga korupsi mempunyai dua fungsi. tidak konsisten, yaitu ia menerima yurisdiksi publik yang seharusnya demi kebaikan bersama gunakan untuk keuntungan diri sendiri.

Kata korupsi sudah dikenal luas oleh masyarakat, namun definisinya belum tertulis secara lengkap. Makna korupsi berkembang di setiap zaman, peradaban dan wilayah. Komposisinya bisa berbeda tergantung tekanan dan pendekatan, baik politik maupun sosiologis, ekonomi dan hukum. Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam masyarakat, budaya, masyarakat dan kenegaraan telah dipelajari dan dipandang secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles Misalnya disusul Machiavelli yang  merumuskan sesuatu yang disebutnya  korupsi moral (moral korupsi).

 Korupsi menurut para ahli :

1. Jeremy Pope
 Sebagai seorang aktivis Selandia Baru, Jeremy Pope mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan ilegal membiarkan dirinya sendiri dan orang lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaannya. 

2. Guy Benveniste
 Menurut Guy Benveniste, pengertian korupsi  terbagi menjadi tiga jenis, yaitu korupsi ilegal (yang melanggar undang-undang atau peraturan  tertentu), korupsi tentara bayaran (jenis korupsi yang digunakan untuk  keuntungan pribadi), dan korupsi ideologis. (korupsi yang dilakukan untuk kepentingan suatu kelompok sebagai akibat dari penganut ideologi tertentu). 

3.Graham Brooks
 Menurut Brooks, pengertian korupsi  adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja karena kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan suatu tugas yang dikenal dengan tugas. Jadi, tindakan ini mengacu pada sesuatu yang bersifat nirlaba dan biasanya bersifat pribadi. 

4.Haryatmoko
 Menurut Haryatmoko, guru besar filsafat  Universitas Sanata Dharma (USD), pengertian korupsi adalah upaya mengganggu kekuasaan yang diperoleh dengan cara menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan/atau kekayaan untuk kepentingan pribadi. keuntungan dan keuntungan. 

5.Robert Klitgaard
 Menurut Robert Klitgaard, pentingnya korupsi dilihat dari sudut pandang administrasi publik. Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari tugas resmi  negara. Tindakan tersebut mencakup kepentingan pribadi, status, dan uang, serta melanggar aturan kepatuhan yang ada.

Korupsi memang merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia. Dampak korupsi terhadap perekonomian, pemerintahan, dan masyarakat sangat merugikan, sehingga upaya pencegahan korupsi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Salah satu pendekatan yang efektif dalam pencegahan korupsi adalah dengan membangun kepemimpinan yang bersih dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun