Mohon tunggu...
Nailah Zahwah
Nailah Zahwah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini terhadap Perlindungan Guru

20 November 2024   10:18 Diperbarui: 20 November 2024   10:18 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan terhadap guru adalah aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai pendidik dan teladan bagi generasi muda harus diberikan jaminan perlindungan hukum, sosial, dan profesi. Namun, perlindungan terhadap guru tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk melindungi hak-hak anak sebagai peserta didik. Kedua hal ini harus berjalan selaras, sesuai dengan semangat pendidikan yang mendidik tanpa kekerasan dan menghormati martabat manusia.

Dasar Hukum Perlindungan Guru

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja. Pasal 39 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa guru berhak atas perlindungan dari ancaman, diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan pedoman lebih lanjut tentang mekanisme perlindungan tersebut.

Keselarasan dengan Perlindungan Anak

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil, termasuk dalam lingkungan sekolah. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Harmonisasi Perlindungan Guru dan Anak

Agar perlindungan terhadap guru tidak bertentangan dengan perlindungan anak, perlu ada beberapa langkah strategis:

1.Penguatan Etika dan Profesionalisme Guru

Guru harus didukung melalui pelatihan tentang metode pengajaran berbasis pendekatan humanis dan non-kekerasan. Hal ini untuk memastikan guru tetap bisa mendisiplinkan siswa tanpa melanggar hak-hak mereka.

2.Peningkatan Pemahaman Hukum

Guru perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendidik serta implikasi hukum atas tindakan mereka. Hal ini termasuk kesadaran bahwa kekerasan fisik atau verbal terhadap siswa tidak dapat dibenarkan.

3.Sistem Mediasi Konflik

Jika terjadi konflik antara guru dan siswa, mediasi yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan lembaga terkait harus menjadi langkah utama sebelum proses hukum dilakukan.

4.Perlindungan Ganda

Pemerintah harus menjamin mekanisme perlindungan hukum yang melindungi guru dari tuduhan tidak berdasar sekaligus tetap melindungi siswa dari perlakuan yang merugikan.

Tantangan yang Dihadapi

1.Tuntutan Profesionalisme Guru

Guru dituntut untuk menjalankan perannya secara profesional di tengah dinamika karakter siswa yang beragam. Namun, tanpa perlindungan yang jelas, guru kerap merasa rentan terhadap ancaman hukum, bahkan dalam konteks mendidik yang bertujuan baik.

2.Hak Anak yang Dilindungi Secara Ketat: 

Anak memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap segala bentuk kekerasan. Meskipun ini positif, dalam beberapa kasus, perlindungan ini disalahgunakan untuk menuntut guru tanpa dasar yang kuat.

3.Minimnya Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban: 

Baik guru maupun siswa sering kali kurang memahami batasan hak dan kewajiban masing-masing, yang dapat memicu konflik yang tidak perlu.

Solusi untuk Keselarasan Perlindungan

1.Pendampingan dan Edukasi Guru

Guru harus mendapatkan pelatihan rutin tentang cara mendisiplinkan siswa dengan metode yang efektif namun tetap ramah anak. Ini termasuk pengenalan teknik pengajaran berbasis psikologi pendidikan dan komunikasi yang empatik.

2.Peningkatan Kesadaran Hukum

Baik guru maupun siswa harus diberikan pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan batasan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, sekolah dapat mengadakan sosialisasi rutin tentang UU Guru dan Dosen serta UU Perlindungan Anak.

3.Mekanisme Penyelesaian Konflik yang Adil

Pemerintah perlu membangun sistem penyelesaian konflik yang melibatkan pihak netral seperti mediator atau konselor sekolah. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum melibatkan ranah hukum.

4.Lingkungan Sekolah yang Mendukung

Sekolah harus menjadi tempat yang mendukung kerja guru dan perkembangan anak. Dengan kebijakan internal yang mendukung kedua belah pihak, sekolah dapat mencegah konflik dan membangun budaya saling menghormati.

5.Perlindungan Hukum yang Tegas

Pemerintah perlu menjamin bahwa guru yang bertindak sesuai prosedur tidak akan dirugikan secara hukum. Di sisi lain, siswa yang menjadi korban kekerasan juga harus mendapatkan keadilan yang setimpal.

Perlindungan terhadap guru dan anak harus saling melengkapi demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berdaya. Harmonisasi kebijakan ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan antara guru, siswa, dan masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat sistem pendidikan nasional. Pemerintah, masyarakat, dan pihak sekolah harus bekerja sama untuk memastikan undang-undang terkait diterapkan secara adil dan konsisten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun